Serius? Munarman Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Dugaan Terlibat Terorisme, Ketua PA 212 dan Kuasa Hukum Beri Tanggapan Menohok

Serius? Munarman Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Dugaan Terlibat Terorisme, Ketua PA 212 dan Kuasa Hukum Beri Tanggapan Menohok

Penangkapan Munarman--


Dikabarkan, Munarman Diisukan Dituntut Hukuman Mati, Begini Tanggapan Slamet Maarif dan Azis Yanuar||Ilustrasi Penangkapan Munarman by PMJ

"Kabar terbaru Munarman bikin geger publik. Pasalnya, mantan sekretaris umum FPI tersebut diisukan bakal dijatuhkan hukuman mati. Begini kata Slamet Maarif dan Azis Yanuar."

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -  Ada kabar mengejutkan datang dari Munarman, mantan sekretaris umum FPI ini terancam hukuman mati.

Informasi itu pun membuat publik ramai dengan memberikan beragam komentar dan pertanyaan, benarkah Munarman akan dihukum mati?

Isu tersebut mencuat dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menjerat Munarman dengan jaksa menggunakan pasal 14 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BACA JUGA:Salut! Di Saat Giring Rajin Kritik, Anies dan Ketua DPW PSI DKI Jakarta Justru Terlihat Akrab, Foto Mereka Beredar di Medsos

BACA JUGA:Dituding Terlibat Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan KTP-el, Ganjar Pranowo dan Yasonna Laoly Terima Fee Segini?

Menanggapi kabar tersebut, Slamet Maarif yang juga Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 lansung membantah dan memberikan penjelasan.

+++++

Menurutnya, ada banyak kejanggalan dalam perkara yang menjerat Munarman tersebut.

“Dari kasus memang dipasang pasal borongan dan tebak-tebak buah manggis untuk menggiring HM (Haji Munarman) ke hukuman yang paling berat,” terang Slamet seperti dimuat Pojoksatu.id, Kamis 3 Februari 2022.

Meski begitu, Slamet menambahkan, bahwa upaya menjatuhkan hukuman berat kepada Munarman itu menemui kendala.

Pasalnya, masih kata Slamet, sidang tersebut mulai menguak fakta yang membantah semua tuntutan JPU.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber