Robot Trading Ilegal DNA Pro Ramai Lagi, Encep Rudi Keberatan Dituding Perusahaannya Ilegal

Robot Trading Ilegal DNA Pro Ramai Lagi, Encep Rudi Keberatan Dituding Perusahaannya Ilegal

ilustrasi robot treding-Pixabay?@Termlaw-

"Kami dari broker hanya dapat melakukan WD (withdrawal/penarikan uang) bila trading berjalan," ucapnya.

Para korban yang berinvestasi di PT MAS dan PT KGB melalui website kemudian diberi username atau nama pengguna untuk memantau aktivitas robot trading DNA Pro. Namun, setelah DNA Pro dibekukan, website itu membuat saldo menjadi Rp0, bahkan minus.

Perkara investasi bodong ini tengah dalam penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini dengan kerugian mencapai Rp97 miliar.

"Saat ini, kepolisian telah memproses perkara ini. Mari kita percayakan hal tersebut kepada pihak kepolisian, dan tidak perlu koar-koar dengan menerka-nerka, dan menuduh yang tidak-tidak hanya untuk cari panggung," kata Rudi.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait