Robot Trading Ilegal DNA Pro Ramai Lagi, Encep Rudi Keberatan Dituding Perusahaannya Ilegal

Robot Trading Ilegal DNA Pro Ramai Lagi, Encep Rudi Keberatan Dituding Perusahaannya Ilegal

ilustrasi robot treding-Pixabay?@Termlaw-


ilustrasi robot treding|Pixabay?@Termlaw|

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Direktur PT Mitra Alfa Sukses (MAS) Encep Rudi membantah dengan tegas tuduhan kuasa hukum korban DNA Pro Bayu Wicaksono yang mengatakan bahwa perusahaannya merupakan perusahaan ilegal terkait dengan kasus robot trading ilegal DNA Pro.

Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, Rudi menyatakan keberatan dengan tudingan Bayu yang menyebut bahwa perusahaannya merupakan perusahaan ilegal dan diduga fiktif karena direktur dan komisarisnya merupakan seseorang yang bekerja sebagai guru dan tukang ojek.

"Ini kuasa hukum sangat merendahkan profesi tukang ojek. Apa kalau pemimpin perusahaan yang dipimpin tukang ojek lalu langsung dibilang perusahaan ilegal?" kata Rudi.

BACA JUGA:Jauh-jauh Sowan ke Yogyakarta Menghadap Jokowi, Prabowo Disuguhi Opor Ayam

Rudi merasa tersinggung atas maraknya berita yang merendahkan dirinya karena pernyataan kuasa hukum korban.

Menurut Rudi, memberikan jasa pengantaran di waktu luangnya kepada masyarakat di daerah asalnya bukanlah pekerjaan yang harus dipandang sebelah mata.

Di sisi lain, kegiatan tersebut semata-mata untuk melengkapi dedikasi di daerah kelahirannya.

BACA JUGA:Villarreal vs Liverpool, Juergen Klopp: Saya Tak Mau Gegabah

"Harusnya jangan asal merendahkan. Saya ini punya pengalaman sebagai lurah. Saya juga pernah bekerja di luar negeri sebagai pelaut. Apalagi, saya melakukan hal tersebut semata-mata hanya agar dapat membantu warga di daerah saya," katanya.

Saat ini, kata dia, gugatan perdata sedang diperjuangkan untuk kembalikan dana investasi para korban yang nilai bervariasi, mulai Rp9 juta sampai Rp2,3 miliar.

Mereka menggugat perdata PT MAS dan PT KGB senilai Rp420 miliar.

BACA JUGA:Pendaftaran STIP Jakarta Diperpanjang hingga 5 Mei 2022, Paling Telat Pukul 23.59 WIB

Uang itu tidak bisa diambil setelah Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) membekukan DNA Pro pada tanggal 28 Januari 2022.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya