Ibrahim Arief Klaim Dipaksa Jadi Tersangka, Minta Keadilan Sambil Menangis
Ibrahim Arief dipaksa jadi tersangka --Google
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Eks konsultan teknologi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yaitu Ibrahim Arief meminta kepada majelis hakim untuk bisa membebaskannya dari tuntutan 15 penjara dalam kasus adanya dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Saya berharap majelis hakim yang mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya” ucap Ibrahim Arief saat membacakan pleidoi pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ibrahim Arief sudah berulang kali menangis saat membacakan sebuah nota pembelaan atau pleidoi pribadinya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya sangat tidak bersalah dan telah dikriminalisasikan dalam kasus ini.
“Saya tidak bersalah. Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti yang pada akhirnya tidak terbukti” ucap Ibrahim Arief berlinang air mata.
Ia juga mengaku sudah tidak pernah lagi memberikan arahan agar Chromebook dipilih dalam pengadaan kementerian.
Pada kajian yang sudah dibuatnya semata-mata rekomendasi yang masih perlu ditentukan lagi oleh pihak kementerian.
Ibrahim Arief juga telah menyinggung soal tuntutan uang pengganti senilai Rp 16,9 miliar.
Ia juga menilai, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menuduhnya ikut serta menikmati uang hasil korupsi meskipun uang senilai Rp 16,9 miliar tidak berasal dari pengadaan.
“Kini di hadapan tuntutan 22,5 tahun penjara dan upaya memiskinkan keluarga saya, saya berani menyatakan dengan lantang bahwa iya, ini adalah kriminalisasi. Kriminalisasi bagi saya dan semua profesional yang hendak membantu negara” ucap Ibrahim Arief.
Ibrahim Arief juga mengatakan, selama ini mengikuti proses hukum untuk selama 11 bulan terakhir ini, dia terus bertanya-tanya. “Tanpa adanya bukti masukan saya karena konflik kepentingan, saya kembali ke pertanyaan awal saya yang mulia, apa dosa saya bagi Indonesia?” ucap Ibrahim Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
