Terjawab! Penyebab Dokter Terawan Diberhentikan dari IDI, Gegara Melakukan 5 Pelanggaran, Begini Kronologi Lengkapnya!

Terjawab! Penyebab Dokter Terawan Diberhentikan dari IDI, Gegara Melakukan 5 Pelanggaran, Begini Kronologi Lengkapnya!

Penyebab Dokter Terawan Diberhentikan dari IDI Terungkap, Ternyata Lakukan 5 Pelanggaran, Begini Kronologinya!--Dok Menkes

BACA JUGA:Messi Kembali, Argentina Menuju Piala Dunia 2022 Qatar

SpRad(K) sebagai anggota IDI," demikian putusan yang dibacakan, dikutip pada Sabtu, 26 Maret 2022 dari Instagram milik Epidemiolog, Pandu Riono.

+++++

Keputusan pemberhentian Terawan itu akan dilaksanakan IDI selambat-lambatnya 28 hari.  

"Kedua, ketetapan ini tersebut dilaksanakan oleh Pengurus Besar (PB) IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," katanya.

Disebutkan bahwa kasus pelanggaran etika berat oleh dokter Terawan cukup panjang, investigasi sudah dilakukan sejak tahun 2013.

BACA JUGA:Italia Masuk Fase Kehancuran atau Revolusi di Tangan Roberto Mancini

Pemberhentian dr Terawan itu diprotes oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI).

Protes tersebut dituangkan dalam surat PDSRKI yang ditujukan kepada Ketua Umum IDI.

Surat itu ditandatangani Plt Ketua Umum PDSRKI, Prof.DR.Dr. Rista D. Soetikno, M.Kes, Sp Rad (K) RA dan Ketua KRI, DR.Dr. Aziza G. Icksan, Sp Rad (K (TR).

"Kami dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) dengan tegas memprotes keras kepada PB IDI atas pernyataan terbuka dari Ketua MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) di  MUKTAMAR IDI tersebut," tulis surat itu.

BACA JUGA:Kenapa Nih? Mendadak Abu Janda Minta Bantuan Ridwan Kamil dan Gus Yaqut: Masak Orang Ibadah Sampe Disebut Ilegal?

Dalam suratnya, PDSRKI menilai pemecetan dokter Terawan akan membuat suasana tidak nyaman di antara para anggota.

+++++

PDSRKI meminta Ketua Umum IDI memberikan penjelasan bahwa telah terjadi kesalahan teknis.  

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya