Terjawab! Penyebab Dokter Terawan Diberhentikan dari IDI, Gegara Melakukan 5 Pelanggaran, Begini Kronologi Lengkapnya!

Terjawab! Penyebab Dokter Terawan Diberhentikan dari IDI, Gegara Melakukan 5 Pelanggaran, Begini Kronologi Lengkapnya!

Penyebab Dokter Terawan Diberhentikan dari IDI Terungkap, Ternyata Lakukan 5 Pelanggaran, Begini Kronologinya!--Dok Menkes

Dari keterangan postingannya itu, berdasarkan dari surat MKEK yang ditunjukan kepada Ketua Umum PB IDI, terdapat alasan pemberhentian Terawan.

Pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK tanggal 12 Februari 2018 hingga saat ini.

Kedua, Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin tersebut selesai.

+++++

Keberadaan Vaksin Nusantara memang menjadi perdebatan dan polemik karena ketidakjelasannya.

BACA JUGA:Persebaya Lumat Bali United, Aji Santoso: Kami Juara Tanpa Mahkota

Ketiga, Terawan bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI).

Badan tersebut dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai tatalaksana dan organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

Keempat, Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri acara PB IDI.  

Lalu yang kelima, Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat.

BACA JUGA:Salah Ungguli Sadio Mane, Modal Mesir Tandang ke Dakar

Salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI.

Sebelumnya, tersiar kabar eks Menteri Kesehatan, dr Terawan Agus Putranto diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Pemberhentian terhadap Terawan ini disebut melalui keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.

"Memutuskan, menetapkan, pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat dr Terawan Agus Putranto,

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber