Heboh! Penonaktifan 11 Juta Peserta BPJS Disebut atas Instruksi Presiden
Prabowo Subianto.--Google
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polemik penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan belum mereda. Perdebatan tidak hanya muncul di kalangan masyarakat yang terdampak, tetapi juga memicu perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Berikut rangkaian peristiwa dan respons yang berkembang dalam polemik tersebut.
Polemik Mencuat dari Pernyataan Wali Kota Denpasar
Isu kembali menghangat setelah Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyatakan bahwa penonaktifan peserta PBI BPJS merupakan bagian dari instruksi presiden. Pernyataan itu disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan kemudian beredar luas, Kamis 12 Februari 2026.
"Memang sekarang ada instruksi Presiden melalui Kementerian Sosial untuk menonaktifkan BPJS kesehatan yang Desil 6-10," katanya.
Gusti menyebut kebijakan tersebut berdampak pada 24.401 warga Denpasar yang status kepesertaan PBI-nya dicabut. Ia juga menyatakan kebijakan tersebut tercantum dalam peraturan presiden.
Pemerintah Kota Denpasar kemudian memutuskan menanggung iuran warga yang dinonaktifkan agar layanan kesehatan tetap berjalan.
BACA JUGA:Purbaya Semprot Para Pengkritik MBG: 'Itu Pilar Pembangunan Presiden'
"Nah, untuk itulah kami di Kota Denpasar mengambil keputusan membiayai warga yang dinonaktifkan oleh pusat itu," katanya.
Kebutuhan anggaran untuk kebijakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 9,07 miliar. Pemerintah kota juga mengaku telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar kepesertaan warga dapat kembali aktif.
"Jadi, warga Kota Denpasar tetap akan mendapat pelayanan BPJS Kesehatan. Itu dari kami," ucapnya.
Menteri Sosial Bantah Ada Instruksi Presiden
Pernyataan Wali Kota Denpasar segera mendapat tanggapan dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Ia menegaskan tidak pernah ada instruksi presiden untuk menonaktifkan peserta PBI BPJS.
Gus Ipul mengaku telah mengirim surat kepada Wali Kota Denpasar guna meluruskan pernyataan yang dinilai berpotensi menyesatkan publik.
"Hari ini saya kirim surat kepada wali kota dimaksud untuk meluruskan pernyataannya karena itu bisa menyesatkan," kata Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat 13 Februari 2026.
BACA JUGA:Kabar Baik! Kenaikan UMP 2026 Dongkrak Gaji Peserta Program Magang Nasional, Berapa Besarannya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News