Mahfud MD Minta Klaim Nadiem soal Uang di Kasus Chromebook Diuji di Pengadilan

Mahfud MD Minta Klaim Nadiem soal Uang di Kasus Chromebook Diuji di Pengadilan

Mahfud MD.--Foto: Istimewa.

JAKARTA, PostingNews.id - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menilai klaim Nadiem Makarim yang menyatakan tidak menerima uang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook masih perlu diuji melalui proses hukum.

Mahfud mengatakan tidak adanya aliran dana ke rekening pribadi tidak otomatis menghilangkan unsur pidana. Dalam hukum pidana, seseorang tetap dapat dinilai melakukan korupsi apabila kebijakan yang diambilnya menguntungkan pihak lain atau korporasi serta berdampak pada kerugian keuangan negara.

Pandangan tersebut disampaikan Mahfud dalam siniar yang diunggah melalui kanal YouTube pribadinya. Ia menegaskan bahwa definisi korupsi tidak mensyaratkan pelaku harus menerima keuntungan secara langsung.

“Kalau di dalam hukum pidana itu memang orang dianggap korupsi, tidak harus menerima keuntungan sepeser pun. Rumusnya itu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Dia tidak dapat sepeser pun, tapi perbuatannya, kebijakannya itu menyebabkan orang lain mendapat keuntungan. Itu sudah korupsi, kalau merugikan keuangan negara. Itu rumusnya begitu,” ujar Mahfud.

Ia menjelaskan bahwa undang-undang memuat tiga unsur utama. Perbuatan dilakukan dengan sengaja. Perbuatan tersebut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Dampaknya merugikan keuangan negara dan dilakukan dengan cara melawan hukum.

BACA JUGA:Saksi Diam-Diam Rekam Rapat Pengadaan Chromebook: 'Ini Bahaya'

“Barang siapa dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara dengan cara melawan hukum, nah itu 3 rumus korupsi. Kalau dia tidak dapat sepeser pun, mungkin, mungkin Google dapat karena kebijakan dia. Mungkin ya, mungkin. Nanti dibuktikan saja di pengadilan,” katanya.

Mahfud menyebut jika Nadiem tetap menyatakan tidak menerima keuntungan, maka unsur yang perlu dibuktikan adalah mens rea atau niat jahat. Unsur tersebut menjadi penentu ada tidaknya kesalahan pidana dalam kebijakan publik.

Ia mencontohkan kemungkinan bahwa kebijakan pengadaan Chromebook dibuat atas arahan Presiden ke-7 Joko Widodo. Jika demikian, posisi Nadiem perlu dilihat sebagai pelaksana perintah jabatan.

Mahfud mengatakan perintah jabatan dapat menjelaskan konteks niat. Namun, pejabat tetap berkewajiban menolak kebijakan yang diketahui bertentangan dengan hukum.

“Meskipun dalam tugas jabatan itu kalau tahu tidak benar, harus ditolak kan gitu. Tapi paling tidak itu bisa menjelaskan posisi mens rea Nadiem itu. Mens rea itu artinya niat jahat. Tidak ada pidana tanpa kesalahan, tanpa niat jahat, gitu,” kata Mahfud.

BACA JUGA:Dibongkar Mantan Anak Buah, Nadiem Disebut Ganti Pengadaan Laboratorium Jadi Laptop

Dalam bagian lain, Mahfud menanggapi pernyataan Nadiem yang menyebut telah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dalam proses audit pengadaan Chromebook. Nadiem juga mengklaim proyek tersebut didampingi kejaksaan sejak awal.

Mahfud mengutip penjelasan Nadiem yang mempertanyakan tuduhan korupsi karena tidak adanya temuan dalam audit lembaga pemeriksa.

“Ada juga dikatakan begini, ‘saya kok dikatakan korupsi? Wong hasil audit BPK, laporan pemeriksaan hasil tahunan itu, tidak ada catatan apa, tidak ada kesalahan lah. Tidak ada temuan tentang Chromebook itu di BPK. Saya juga sudah mendapat surat keterangan dari BPKP’, kata Nadiem, ‘bahwa proyek ini tidak ada masalah’,” papar Mahfud.

Mahfud mengingatkan bahwa hasil audit yang bersih tidak selalu menutup kemungkinan terjadinya korupsi. Menurut dia, praktik penyimpangan bisa saja terjadi meskipun laporan keuangan memperoleh penilaian wajar.

Ia menyinggung kemungkinan adanya suap terhadap auditor. Tujuannya agar suatu instansi memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Mahfud menyebut banyak contoh lembaga yang meraih predikat tersebut, tetapi pejabatnya justru terseret perkara pidana.

BACA JUGA:Cara Timothy Ronald Bikin Korban Tergiur Ikut Member Kripto, Janjikan Profit hingga 500 Persen

“Itu tuh pejabat-pejabat yang korupsi kantornya semua itu. Ya kan? Kan WTP. BPK bilang wajar tanpa pengecualian, wajar. Tapi semua menterinya, pejabatnya, dirjennya ini ditangkepi semua,” jelasnya.

Mahfud kemudian mengenang pengalamannya berdiskusi dengan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo. Percakapan itu terjadi saat ia menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Lembaga tersebut saat itu menerima apresiasi karena meraih predikat WTP selama delapan tahun berturut-turut.

Ia mengaku meragukan makna penilaian tersebut. Keraguan itu disampaikan langsung kepada Hadi Poernomo.

“Saya bilang, ‘terus terang saya tidak percaya’. Wong saya yang diperiksa, kadang-kadang yang diperiksa itu tawar-menawar kok, ‘ini mau dimasukkan enggak? Ini dimasukkan enggak?’ Justru sebab itu saya bilang, ‘Pak, apa betul kalau dapat WTP enggak ada korupsinya? Itu kok banyak tuh? Masuk (penjara) sudah’. Katanya, ‘Pak Mahfud, WTP itu bukan berarti enggak ada korupsi, WTP itu artinya laporannya sudah ikut standar yang berlaku’,” kenang Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa penilaian administratif tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menafikan dugaan korupsi. Menurut dia, pembuktian pidana tetap bergantung pada proses hukum dan fakta yang terungkap di pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait