Fantastis! Pelapor Timothy Ronald Ungkap Kerugian Capai Rp3 Miliar
Pelapor Timothy Ronald.--Foto: Instagram @skyholic888
JAKARTA, PostingNews.id - Pelapor kasus dugaan penipuan investasi perdagangan mata uang kripto yang melibatkan Timothy Ronald mengungkapkan nilai kerugian yang ia alami mencapai miliaran rupiah. Pelapor bernama Younger menyebut dana yang hilang dari aktivitas investasi tersebut berkisar Rp3 miliar.
Younger merupakan anggota sekolah trading Akademi Kripto yang dikelola Timothy bersama rekannya, Kalimasada. Ia melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor.
“Sesuai di laporan saya itu (kerugian) sekitar Rp3 miliar,” ujar Younger kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Januari 2026.
Pada hari yang sama, Younger mendatangi kantor Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.40 WIB. Ia kemudian memasuki ruang pemeriksaan kurang lebih sepuluh menit kemudian untuk menjalani proses klarifikasi awal dengan penyidik.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyusunan berita acara pemeriksaan. Karena itu, Younger menyatakan belum bersedia membeberkan secara rinci kronologi dugaan penipuan yang ia laporkan, termasuk informasi terkait adanya dugaan ancaman yang ia terima setelah kasus ini mencuat ke publik.
BACA JUGA:Deepfake Asusila Grok Picu Gelombang Tuntutan ke Elon Musk
“Saya belum bisa cerita sih. Setelah BAP mungkin saya bisa cerita,” kata Younger.
“Itu nanti saya bakal jelasin sedetail mungkin setelah BAP,” tutur dia.
Meski demikian, Younger sempat menyinggung bahwa jumlah korban dalam kasus dugaan penipuan ini tidak sedikit. Menurut dia, terdapat banyak anggota Akademi Kripto yang diduga mengalami kerugian serupa akibat aktivitas investasi yang dijalankan Timothy dan Kalimasada.
Sementara itu, kuasa hukum Younger, Jajang, mengatakan bahwa pemeriksaan pada hari tersebut juga dihadiri oleh dua orang saksi. Namun, ia menolak mengungkap identitas maupun peran para saksi dalam perkara tersebut.
“Nanti. Saksi enggak boleh. Saksi setelah ini (BAP) nanti. Gitu ya, cukup dulu,” ujar Jajang.
BACA JUGA:Momen Apes Sopir Terjebak Banjir, Dipotong Gaji Gegara Es Batu Mencair
Sebelumnya, informasi mengenai laporan ini juga beredar melalui unggahan akun Instagram @skyholic888. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa laporan kepolisian diajukan oleh sejumlah anggota Akademi Crypto, sebuah komunitas perdagangan kripto yang didirikan oleh Timothy dan Kalimasada.
Akun tersebut menyebutkan bahwa keduanya diduga secara sengaja mengajak para anggota untuk menanamkan modal pada sejumlah aset kripto dengan iming-iming keuntungan, namun dana yang terkumpul justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam klaim yang diunggah akun tersebut, jumlah korban disebut mencapai sekitar 3.500 orang dengan total estimasi kerugian lebih dari Rp200 miliar. Disebutkan pula bahwa sebagian korban sempat merasa takut untuk melapor karena adanya dugaan intimidasi dan ancaman.
Namun, para korban akhirnya membentuk sebuah grup komunikasi dan sepakat untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian. Akun itu juga menampilkan foto lembar laporan polisi yang diterbitkan Polda Metro Jaya sebagai bukti bahwa laporan telah diterima.
Dalam laporan tersebut, Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1. Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 80, 81, dan 82 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana serta Pasal 492 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau Pasal 607 ayat 1.
Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tersebut dengan memeriksa pelapor dan saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan para korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News