Menghitung Gaji & Tunjangan Pegawai Pajak, Tembus Ratusan Juta tapi Masih Tergiur Korupsi

Menghitung Gaji & Tunjangan Pegawai Pajak, Tembus Ratusan Juta tapi Masih Tergiur Korupsi

Direktorat Jenderal Pajak.--Foto: Antara

JAKARTA, PostingNews.id - Kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak kembali menyeret perhatian publik pada kesejahteraan aparatur pajak. Perkara diskon nilai pajak yang terjadi di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara muncul di tengah perdebatan lama mengenai besarnya penghasilan pegawai pajak dibandingkan aparatur sipil negara di instansi lain.

Sorotan itu tak lepas dari struktur penghasilan pegawai pajak yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan kinerja. Untuk gaji pokok, skema yang digunakan tetap mengacu pada ketentuan nasional bagi pegawai negeri sipil, yakni berdasarkan golongan kepangkatan dan masa kerja.

PNS Golongan I

Pada level ini, golongan Ia memperoleh penghasilan Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600 per bulan. Golongan Ib digaji Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700. Adapun golongan Ic menerima Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700, sementara golongan Id berada pada kisaran Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400.

PNS Golongan II

Penghasilan bulanan dimulai dari Rp2.184.000 hingga menembus Rp4.125.600. Pegawai golongan IIa menerima Rp2.184.000 sampai Rp3.643.400. Golongan IIb berada di kisaran Rp2.385.000 hingga Rp3.797.500. Golongan IIc memperoleh Rp2.485.900 sampai Rp3.958.200, sedangkan golongan IId menerima Rp2.591.100 hingga Rp4.125.600.

PNS Golongan III

Level ini umumnya diisi pegawai dengan kualifikasi pendidikan lebih tinggi, memiliki rentang gaji Rp2,7 juta hingga di atas Rp5 juta per bulan. Golongan IIIa digaji Rp2.785.700 sampai Rp4.575.200. Golongan IIIb menerima Rp2.903.600 hingga Rp4.768.800. Untuk golongan IIIc, gaji berada pada kisaran Rp3.026.400 sampai Rp4.970.500. Sementara golongan IIId memperoleh Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700.

BACA JUGA:Ribuan Akun QRIS Terindikasi Judi Online, BI Turun Tangan

PNS Golongan IV 

Merupakan jenjang tertinggi kepangkatan PNS yang memperoleh gaji pokok Rp3,2 juta hingga Rp6,3 juta per bulan. Golongan IVa menerima Rp3.287.800 sampai Rp5.399.900. Golongan IVb digaji Rp3.426.900 hingga Rp5.628.300. Golongan IVc memperoleh Rp3.571.900 sampai Rp5.866.400. Golongan IVd berada pada kisaran Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500. Sedangkan golongan IVe menerima Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200.

Namun, gaji pokok bukanlah komponen terbesar dalam penghasilan pegawai pajak. Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan tunjangan kinerja (tukin) yang nilainya jauh melampaui tunjangan di sebagian besar kementerian dan lembaga negara lainnya.

Besaran tunjangan kinerja tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Aturan ini menetapkan nominal tunjangan berdasarkan kelas jabatan masing-masing pegawai.

Untuk jabatan pelaksana, tunjangan kinerja paling rendah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp5.361.800 per bulan. Sementara itu, tunjangan tertinggi diberikan kepada pejabat dengan jabatan tertinggi, yakni Direktur Jenderal Pajak, yang mencapai Rp117.375.000 per bulan.

 

Kombinasi antara gaji pokok dan tunjangan kinerja inilah yang membuat penghasilan pegawai pajak kerap menjadi perbincangan. Ketika kasus dugaan korupsi kembali mencuat, besarnya remunerasi tersebut kembali dipertanyakan publik, terutama terkait sejauh mana kesejahteraan tinggi mampu berbanding lurus dengan integritas dan pengawasan internal di institusi perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait