Ribuan Akun QRIS Terindikasi Judi Online, BI Turun Tangan
Gubernur Bank Indonesia (BI) menutup ribuan akun QRIS yang terindikasi judi online.--Foto: Istimewa.
JAKARTA, PostingNews.id - Upaya menutup celah judi online di sistem pembayaran digital terus diperluas. Bank Indonesia memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Jasa Pembayaran setelah menemukan praktik penyalahgunaan QRIS untuk transaksi perjudian online. Langkah ini ditempuh untuk mencegah sistem pembayaran nasional menjadi jalur peredaran aktivitas ilegal.
Sepanjang periode Oktober 2024 hingga 16 Desember 2025, Bank Indonesia memerintahkan penutupan 5.284 akun milik Penyelenggara Jasa Pembayaran yang terindikasi digunakan untuk mendukung transaksi judi online. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan rekening dan akun yang dilaporkan pemerintah.
Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny, mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah adanya penyampaian data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Bank Indonesia terkait ribuan akun yang terhubung dengan aktivitas perjudian daring.
“Langkah ini dilakukan menindaklanjuti informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Bank Indonesia yaitu 6.605 rekening atau akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring, dan 5.752 akun di antaranya merupakan pengguna Penyedia Jasa Pembayaran,” kata Ramdan dalam keterangannya, dikutip Selasa, 16 Januari 2026.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap Penyelenggara Jasa Pembayaran dilakukan secara berlapis, baik melalui pemeriksaan langsung maupun pemantauan berkelanjutan. Bank Indonesia memastikan setiap penyelenggara mematuhi ketentuan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian.
BACA JUGA:Deepfake Asusila Grok Picu Gelombang Tuntutan ke Elon Musk
“Pengawasan dilakukan antara lain melalui pemeriksaan on-site untuk memastikan kepatuhan dan manajemen risiko, serta monitoring, analisis data, dan market intelligence secara berkelanjutan,” ujarnya.
Selain penutupan akun, Bank Indonesia juga meminta Penyelenggara Jasa Pembayaran secara rutin memperkuat sistem pengendalian internal. Penguatan tersebut mencakup penerapan kebijakan mengenali pengguna dan merchant, customer due diligence, enhanced due diligence, hingga pengembangan sistem deteksi fraud untuk mencegah transaksi ilegal sejak dini.
Bank Indonesia menegaskan tidak akan menoleransi Penyelenggara Jasa Pembayaran yang terbukti memfasilitasi transaksi terlarang. Sanksi tegas disiapkan bagi pihak yang mengabaikan kewajiban pengawasan dan tidak menindaklanjuti temuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di luar langkah penegakan, Bank Indonesia juga memperluas kerja sama lintas lembaga dalam pemberantasan judi online. Koordinasi dilakukan bersama PPATK, OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta ASPI melalui satuan tugas terpadu.
Edukasi publik juga terus digencarkan lewat Gerakan Bersama Edukasi Perlindungan Konsumen untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko dan dampak judi online, khususnya melalui metode QRIS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News