DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Gerai Roti O Karena Dinilai Langgar UU

DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Gerai Roti O Karena Dinilai Langgar UU

Roti O--

POSTINGNEWS.ID — Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah segera turun tangan menyikapi polemik penolakan pembayaran tunai oleh sejumlah gerai, termasuk yang viral dilakukan oleh gerai Roti O.

Fenomena penolakan uang tunai dinilai semakin meluas dan berpotensi menimbulkan masalah sosial, ekonomi, hingga hukum. Saleh menilai, praktik tersebut tidak bisa dibiarkan karena menyangkut hak dasar masyarakat dalam menggunakan alat pembayaran yang sah di Indonesia, yakni Rupiah.

Dalam keterangannya di Jakarta, Saleh secara tegas meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengambil langkah konkret.

Menurutnya, otoritas negara tidak boleh terlihat lemah dalam menegakkan aturan yang secara eksplisit telah diatur dalam undang-undang.

BACA JUGA:Bicara Komando dan Krisis Sumatra, SBY Seperti Ingin Menegur Prabowo Tanpa Menyebut Nama

“Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus turun tangan. Apalagi sudah banyak orang yang kritis dan mencermati masalah ini. Jangan lemah dalam menegakkan aturan. Apalagi aturan tersebut secara eksplisit disebutkan di dalam undang-undang,” ucapnya.

Saleh menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara jelas mengatur larangan menolak Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah, kecuali terdapat keraguan atas keasliannya. Ketentuan ini, menurut Saleh, memiliki konsekuensi hukum yang tidak bisa diabaikan oleh pelaku usaha.

Sebagai ketua komisi yang membidangi urusan perindustrian, Saleh menilai Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia memiliki kewenangan dan tanggung jawab moral untuk bertindak tegas.

BACA JUGA:Aset Tak Dilaporkan Mulai Dilacak Hingga Korsel, Ridwan Kamil Terancam Dipanggil Ulang

Ia menekankan bahwa pembiaran terhadap praktik penolakan uang tunai dapat menciptakan preseden buruk dan merusak wibawa negara sebagai negara hukum.

“Sekali lagi, kalau ini dibiarkan akan berdampak negatif bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia,” ucap Saleh. Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh kebijakan internal perusahaan atau keputusan sepihak pelaku usaha yang bertentangan dengan undang-undang.

Pernyataan tersebut disampaikan Saleh sebagai respons atas viralnya sebuah video di media sosial. Video itu diunggah oleh akun Instagram @arli_alcatraz dan memperlihatkan seorang konsumen lansia yang ditolak melakukan pembayaran tunai di sebuah gerai Roti O.

Peristiwa tersebut terjadi di halte Transjakarta kawasan Monas. Dalam video itu terlihat seorang pria memprotes kebijakan toko roti yang mengharuskan pembayaran menggunakan QRIS dan menolak uang tunai yang dibawa konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share