Aset Tak Dilaporkan Mulai Dilacak Hingga Korsel, Ridwan Kamil Terancam Dipanggil Ulang
KPK melacak aset Ridwan Kamil yang tak dilaporkan di LHKPN, termasuk kafe di luar negeri. Pemeriksaan ulang berpeluang dilakukan.-Foto: Antara-
BACA JUGA:Ma’ruf Amin Pamitan dari PKB dan MUI, Ingin Rehat dan Serahkan Estafet ke Generasi Muda
Tak hanya itu, penyidik juga mengklarifikasi laporan harta kekayaan Ridwan Kamil semasa menjabat Gubernur Jawa Barat. Pemeriksaan itu mencakup kemungkinan adanya aset lain yang belum dilaporkan serta perbandingan antara penghasilan resmi dengan sumber pendapatan di luar gaji dan tunjangan jabatan.
“Kemudian apakah masih ada aset-aset lain yang belum dilaporkan (di LHKPN), kemudian juga penyidik meminta keterangan terkait dengan penghasilan-penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat saat itu, disandingkan juga dengan apakah ada penghasilan-penghasilan lain di luar penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat,” tutur Budi.
Keterangan Ridwan Kamil juga tidak berdiri sendiri. Penyidik mencocokkannya dengan pernyataan para saksi lain yang lebih dulu diperiksa, termasuk bukti dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita.
“Sehingga setiap keterangan dari saksi termasuk saudara RK pada hari ini tentu nanti akan kita cocokkan. Apakah sesuai dengan fakta-fakta atau bukti-bukti lainnya, baik dari saksi lainnya maupun dari dokumen ataupun barang bukti elektronik yang sudah disita oleh penyidik KPK,” tandas Budi.
BACA JUGA:TPA Cipeucang Ditutup, Menteri LH Ingatkan Ancaman Pidana untuk Wali Kota Tangsel
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Yuddy Renaldi sebagai tersangka. Ia diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah akibat pengelolaan dana iklan yang menyimpang.
“Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh BJB,” kata pelaksana harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 13 Maret 2025.
Selain Yuddy, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono, pengendali agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, serta pengendali agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
Budi mengungkapkan bahwa sepanjang 2021 hingga 2023, Bank BJB menyiapkan dana Rp409 miliar untuk belanja iklan di media televisi, cetak, dan daring. Enam perusahaan tercatat menerima aliran dana tersebut, mulai dari PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, hingga PT WSBE Rp49 miliar.
BACA JUGA:Update PS5 Versi 10.00 Bikin Konsol Sony Makin Cerdas, Ini Fitur yang Jarang Disadari Gamer
KPK menduga penunjukan agensi dilakukan tanpa mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa. Selisih pembayaran dari pengadaan iklan itu diduga menjadi sumber kerugian negara lebih dari dua ratus miliar rupiah.
“Yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut, bersama-sama dengan WH, untuk bekerja sama dengan enam agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non budgeter BJB,” ujar Budi.
Penyidik juga menemukan adanya pola timbal balik dalam pengadaan iklan tersebut. Panitia diduga mengatur agar rekanan tertentu menjadi pemenang.
“Dirut bersama-sama dengan PPK mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana nonbudgeter BJB,” ucap Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News