Zyrex Buka Suara soal Laptop Chromebook Kemendikbud, Klaim Harga Wajar dan Sesuai Aturan
Nadiem Makarim resmi jadi tersangka kasus korupsi proyek Chromebook. Kejagung sebut kerugian negara capai Rp1,98 triliun.-Foto: IG @ nadiem_makarim__-
POSTINGNEWS.ID — PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (ZYRX) akhirnya memberikan penjelasan terbuka terkait keterlibatannya dalam pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome atau Chromebook untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Manajemen Zyrex menegaskan perusahaan bertindak sebagai prinsipal produsen yang menjual produk sesuai mekanisme resmi pengadaan pemerintah.
Seluruh harga yang ditawarkan tercantum di laman e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Harga yang tercantum di e-katalog, menurut manajemen, merupakan harga pasar yang ditetapkan perseroan secara wajar.
Keuntungan yang diperoleh dari proyek pengadaan tersebut diklaim berada dalam batas normal praktik bisnis.
BACA JUGA:Kadernya Kena OTT, PDIP Tak Tinggal Diam dan Sentil KPK Soal Independensi
Dalam proses pengadaan laptop Chromebook, perseroan menyatakan telah mematuhi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai dasar hukum utama.
Selain itu, Zyrex juga mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018, yang mengatur secara rinci mekanisme dan tata kelola pengadaan pemerintah.
Tak hanya itu, aturan lain yang dijadikan pedoman adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2016 terkait ketentuan umum distribusi barang dari produsen hingga konsumen akhir.
BACA JUGA:Penanganan Bencana Masih Payah, Seskab Teddy Ajak Warga Turun Tangan dan Jangan Saling Menyalahkan
Regulasi tersebut mengatur peran produsen besar dan kecil, importir, hingga larangan distribusi langsung ke pengecer bagi produsen tertentu, guna menjaga tata niaga yang sehat.
Manajemen menekankan seluruh proses penetapan harga dan distribusi dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku tanpa pengecualian atau perlakuan khusus.
“Perseroan telah melaksanakan pengadaan laptop Chromebook sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, Jumat (19/12).
Zyrex juga memastikan telah menyampaikan seluruh informasi material yang relevan kepada publik sesuai ketentuan pasar modal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News