Urus Sertifikat K3 yang Harusnya Murah Malah Jadi Ladang Uang, KPK Hitung Pemerasan Era Noel Tembus Rp 201 Miliar
KPK mengungkap dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 mencapai Rp 201 miliar pada era eks Wamenaker Noel sepanjang 2020–2025.-Foto: Berita Nasional-
JAKARTA, PostingNews.id – Angkanya bukan receh. Bertahun-tahun praktik pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan ternyata menyimpan cerita panjang soal uang yang mengalir ke mana-mana. Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat, dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 itu mencapai Rp 201 miliar sepanjang periode 2020 sampai 2025.
Besarnya nilai itu terungkap setelah penyidik menelusuri aliran dana melalui rekening para tersangka. “Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp 201 miliar untuk periode 2020-2025,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis 18 Desember 2025.
Angka tersebut belum mencerminkan seluruh keuntungan yang dinikmati para pelaku. KPK menyebut masih ada pemberian lain di luar transaksi perbankan. Mulai dari uang tunai hingga barang-barang bernilai tinggi. “Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lainnya,” ujar Budi.
Kasus ini menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel bersama sepuluh orang lainnya. Setelah penyidikan dinyatakan rampung, KPK melimpahkan berkas perkara mereka ke Jaksa Penuntut Umum. Dengan pelimpahan ini, perkara resmi masuk tahap penuntutan.
BACA JUGA:Otak Katanya Punya Ruang Memori Tak Terbatas, Lalu Kenapa Kita Tak Bisa Ingat Semua Hal?
Jaksa kini memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Di sanalah seluruh rangkaian dugaan pemerasan ini akan diuji di muka persidangan.
Pola yang digunakan para tersangka terbilang klasik, tapi dijalankan secara sistematis dan berlangsung lama. Biaya pengurusan sertifikat K3 yang seharusnya murah justru melonjak berkali-kali lipat. KPK mengungkap biaya resmi pengurusan sertifikasi K3 hanya Rp 275.000. Namun di lapangan, angka itu berubah drastis menjadi Rp 6 juta.
Selisih biaya inilah yang kemudian dikumpulkan dan dibagi. Penyidik mencatat total selisih pembayaran mencapai Rp 81 miliar. Dari jumlah itu, sebagian mengalir ke kantong para tersangka. Termasuk Rp 3 miliar yang disebut dinikmati oleh Noel.
Praktik ini bukan terjadi dalam waktu singkat. KPK menyebut modus tersebut sudah berjalan sejak 2019, jauh sebelum perkara ini mencuat ke publik. Artinya, pemerasan berlangsung lintas tahun dan melibatkan struktur di dalam birokrasi pengurusan K3.
BACA JUGA:Gerakan Rakyat Mulai Pamer Otot, Nama Anies Muncul dan Isyarat Partai Kian Terbuka
Atas perbuatannya, Noel dan sepuluh tersangka lainnya dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, total ada sebelas tersangka yang ditetapkan KPK. Mereka berasal dari berbagai posisi strategis di bidang K3 dan pihak swasta. Di antaranya Irvian Bobby Mahendro yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022 sampai 2025. Ada juga Gerry Aditya Herwanto Putra sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja pada periode yang sama.
Nama Subhan turut tercatat sebagai Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 untuk periode 2020 sampai 2025. Anitasari Kusumawati disebut menjabat Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja pada periode yang sama. Sementara itu, Immanuel Ebenezer Gerungan tercatat sebagai mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.
KPK juga menetapkan Fahrurozi yang menjabat Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025. Hery Sutanto yang pernah menjabat Direktur Bina Kelembagaan dari 2021 hingga Februari 2025 turut masuk dalam daftar. Nama lain yang disebut yakni Sekarsari Kartika Putri sebagai Subkoordinator dan Supriadi sebagai Koordinator.
BACA JUGA: BRIN Turun Tangan di Tengah Banjir Sumatera, Mobil Arsinum Sulap Air Lumpur Jadi Minum
Dua tersangka berasal dari pihak swasta, yakni Temurila dan Miki Mahfud yang merupakan pihak dari PT KEM Indonesia. Keduanya diduga berperan dalam rangkaian pengurusan sertifikat K3 yang dipatok jauh di atas tarif resmi.
Dengan berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke jaksa, babak penyidikan resmi ditutup. Selanjutnya, cerita soal pemerasan sertifikat K3 ini akan berlanjut di ruang sidang. Angka ratusan miliar rupiah itu kini menunggu diuji, bersama nama-nama pejabat yang selama ini berada di balik meja pengurusan keselamatan kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News