Demi 'Saweran' Receh, Streamer Resbob Rela Jual Harga Diri Hina Suku Sunda! Endingnya Mewek di Penjara, Worth It Nggak Sih?

Demi 'Saweran' Receh, Streamer Resbob Rela Jual Harga Diri Hina Suku Sunda! Endingnya Mewek di Penjara, Worth It Nggak Sih?

Resbob penghina suku Sunda --

POSTINGNEWS.ID --- Sobat Netizen, pernah nggak sih kalian merasa kalau dunia streaming dan konten digital kita belakangan ini makin "sakit"?

Demi angka viewers yang meledak dan notifikasi "saweran" yang bunyi terus-terusan, banyak orang rela melakukan hal-hal di luar nalar. Mulai dari aksi berbahaya sampai yang terbaru dan bikin geleng-geleng kepala: sengaja menebar kebencian demi viral.

Kasus inilah yang baru saja menimpa seorang streamer bernama Resbob. Namanya mendadak nangkring di headline berita bukan karena prestasi gaming atau konten edukatif, tapi karena ulah "mulutmu harimau-mu" yang menghina Suku Sunda.

Sekarang, nasi sudah menjadi bubur. Polda Jawa Barat resmi menetapkan Resbob sebagai tersangka. Buat kamu yang bercita-cita jadi konten kreator, kasus ini wajib banget jadi tamparan keras biar nggak salah langkah!

BACA JUGA:Makjleb! Bicara Rasis dan Ceplas-ceplos, Eh Jejak Kasus Ayah Resbob pun Ikut Terbongkar

Strategi "Marketing" Jalur Neraka

Awalnya, banyak yang mengira kalau ucapan Resbob yang menyinggung masyarakat Sunda itu cuma "kepeleset lidah" atau spontanitas yang tidak disengaja. Tapi, penyidikan polisi membuka fakta yang bikin kita makin elus dada.

Ternyata, aksi rasis dan provokatif itu sengaja didesain. Yup, kamu nggak salah baca. Polisi menemukan bukti kalau Resbob sadar betul ucapannya bakal bikin marah orang satu provinsi (bahkan satu Indonesia).

Kenapa dia nekat? Jawabannya klasik: Algoritma. Di dunia medsos, bad news is good news. Semakin kontroversial, semakin ramai yang nonton. Semakin ramai yang nonton (meski isinya hujatan), semakin deras pula aliran cuan dari saweran dan adsense.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, blak-blakan soal motif tersangka. "Resbob ini live streamer. Dia tahu kalau bikin konten heboh, penonton bakal membludak. Ujung-ujungnya apa? Mendulang saweran. Jadi motifnya murni ekonomi, cari uang lewat jalur instan," jelas Irjen Rudi, Rabu (17/12/2025).

BACA JUGA:Advokat Sunda Laporkan YouTuber Resbob ke Polda Metro atas Dugaan Ujaran Kebencian

Cuan Sesaat, Penjara 10 Tahun Menanti

Nah, di sinilah letak ironisnya. Resbob mungkin sempat merasakan sensasi rekening gendut sesaat dari hasil saweran pasca-kontennya viral. Tapi, harga yang harus dibayar mahal banget, Sobat!

Polda Jabar nggak main-main soal isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Tindakan Resbob dianggap sebagai pola kejahatan digital gaya baru yang mengeksploitasi identitas demi perut sendiri. Ini nggak bisa ditoleransi karena taruhannya adalah kerukunan bangsa.

Akibat ulahnya, Resbob kini dijerat pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50.

BACA JUGA:Viral! Resbob dan Bigmo Dibawa Azizah Salsha ke Jalur Hukum, Ajak Ibu dengan Harapan Dimaafkan

Ancamannya? Penjara maksimal 10 tahun!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share