Jaksa Buka Jejak Digitalisasi Nadiem, Dua Grup WA Rahasia Dibentuk Sebelum Jadi Menteri
Jaksa mengungkap Nadiem membentuk dua grup WhatsApp untuk digitalisasi pendidikan sejak sebelum dilantik menjadi menteri.-Foto: IG @kejaksaan.ri-
JAKARTA, PostingNews.id — Cerita digitalisasi pendidikan yang kini menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim ternyata sudah dimulai jauh sebelum ia resmi duduk di kursi menteri. Jaksa Penuntut Umum membuka kisah itu di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 16 Desember 2025, dengan membeberkan jejak persiapan yang dilakukan sejak pertengahan 2019.
Menurut jaksa, sebelum pelantikan pada Oktober 2019, Nadiem sudah lebih dulu menyusun barisan. Caranya bukan lewat rapat resmi negara, melainkan melalui dua grup WhatsApp yang dibentuk pada Juli dan Agustus 2019. Saat itu, Nadiem belum berstatus pejabat publik.
“Sebelum menduduki jabatan sebagai Mendikbud, sekitar bulan Juli 2019 dan Agustus 2019, terdakwa Nadiem Anwar Makarim membuat dua grup WhatsApp (WA), yaitu grup WA ‘Education Council’ dan grup WA ‘Mas Menteri Core Team’,” ujar JPU di hadapan majelis hakim, Selasa, 16 Desember 2025.
Dua grup itu, menurut jaksa, menjadi ruang awal pembicaraan soal program digitalisasi pendidikan yang kelak dijalankan di Kemendikbud. Anggotanya bukan orang sembarangan. Mereka adalah lingkaran dekat Nadiem, yang juga aktif di Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. Nama-nama seperti Jurist Tan, Najeela Shihab, dan Fiona Handayani disebut ikut nimbrung dalam percakapan.
BACA JUGA:Gugatan Perdata Gibran Diujung Tanduk, Hakim PN Jakpus Bersiap Putuskan Nasibnya Pekan Depan
“(2 Grup WA) beranggotakan teman-temannya, di antaranya bernama Jurist Tan, Najeela Shihab, dan Fiona Handayani dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) yang membicarakan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud,” lanjut jaksa.
Seiring waktu, relasi di grup itu tak berhenti di obrolan. Setelah Nadiem resmi dilantik menjadi menteri, Jurist Tan dan Fiona Handayani masuk ke lingkar kekuasaan sebagai staf khusus. Sementara Najeela Shihab, meski tak memegang jabatan struktural, disebut beberapa kali terlibat dalam perencanaan pengadaan program tersebut.
Cerita belum berhenti di situ. Jaksa mengungkap adanya grup WhatsApp lain yang dibuat kemudian. Kali ini, inisiatif datang dari Jurist Tan. Grup itu diberi nama ‘Tim Paudasmen’. Anggotanya kembali diisi oleh Fiona Handayani dan Najeela Shihab, ditambah satu nama dari birokrasi daerah, Jumeri, yang saat itu masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Masuknya Jumeri ke grup itu, menurut jaksa, bukan kebetulan. Ia dimasukkan atas permintaan langsung Nadiem dan sejak awal diproyeksikan untuk naik ke jabatan eselon 1 di Direktorat Jenderal Paudasmen Kemendikbud.
BACA JUGA:Perubahan Iklim Bikin Karang Angkat Bendera Putih, Dampaknya Menghantam Laut dan Manusia
“Adapun tujuan Grup WA bernama ‘Tim Paudasmen’ adalah memasukkan program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar milik Yayasan PSPK ke dalam program digitalisasi pendidikan sebagaimana arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” ujar jaksa.
Rangkaian komunikasi itu, menurut dakwaan, menjadi bagian dari skema besar yang berujung pada pengadaan digitalisasi pendidikan. Dalam perkara ini, jaksa menilai negara menanggung kerugian hingga Rp 2,1 triliun.
Selain Nadiem, jaksa juga menetapkan tiga terdakwa lain. Mereka adalah mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek periode 2020–2021 Mulyatsyah, serta Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. Pada sidang hari ini, jaksa membacakan dakwaan untuk ketiga nama tersebut.
Adapun Nadiem belum hadir langsung di ruang sidang. Ia dijadwalkan mengikuti sidang perdana pekan depan lantaran sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News