Tak Mau Sekadar Diperiksa, Roy Suryo Cs Tantang Polisi Buka Proses dan Substansi Ijazah
Menjelang gelar perkara khusus, tim Roy Suryo melayangkan tiga tuntutan ke polisi, dari kewenangan penyidik hingga pembuktian substansi ijazah.-Foto: Antara-
JAKARTA, PostingNews.id – Menjelang gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, kubu Roy Suryo datang membawa daftar keberatan. Bukan satu atau dua, tapi tiga tuntutan yang mereka anggap krusial dalam perkara ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang menyeret klien mereka. Senin siang tanggal lima belas Desember dua ribu dua puluh lima, suara itu disampaikan dengan nada tegas namun terukur.
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, membuka tuntutan dari hulu persoalan. Bagi mereka, sebelum bicara jauh soal substansi, satu hal mesti dibereskan lebih dulu, yakni soal kewenangan aparat yang menangani perkara ini.
"Pertama dalam aspek kewenangan. Apakah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang, atau bertindak secara sewenang-wenang," ujar Ahmad kepada awak media.
Menurut Ahmad, aspek kewenangan bukan perkara sepele. Ia menilai, jika sejak awal proses hukum sudah berjalan di luar rel aturan, maka seluruh rangkaian berikutnya patut dipertanyakan. Dari titik itu, tuntutan kedua pun mengalir. Tim kuasa hukum meminta ruang untuk menguliti proses dan prosedur yang telah dilalui penyidik, dari tahap awal hingga perkara ini bergulir sejauh sekarang.
BACA JUGA:Kasus Ijazah Jokowi Masuk Gelar Perkara di Polda Metro Jakaya, Tim Hukum Sibuk Ingatkan Publik Jangan Keburu Menghakimi
"Apakah proses tahapan dan prosedur sudah dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak melanggar asas-asas hukum pidana, dan tentu saja kalau melanggar ini akan menjadi catatan daripada cacat prosedur," lanjut Ahmad.
Bagi kubu Roy Suryo, hukum tidak hanya soal hasil akhir, tetapi juga soal jalan yang ditempuh. Setiap tahapan, kata mereka, harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan asas pidana. Jika ada yang melenceng, catatan itu akan menjadi amunisi serius dalam perkara ini.
Namun cerita tidak berhenti pada prosedur. Tim kuasa hukum menyadari bahwa perkara ini terlanjur membelah opini publik. Sumber kegaduhan itu, menurut mereka, bertumpu pada satu hal yang sama, yakni ijazah yang dipersoalkan sejak awal. Karena itu, tuntutan ketiga mereka arahkan langsung ke substansi perkara.
"Terakhir, terkait substansi. Memang kami ingin agar secara substansi masalah yang bikin gaduh seluruh rakyat, yakni ijazah itu, bisa ditunjukkan dalam proses gelar perkara," tegas Ahmad.
BACA JUGA:Survei Litbang Kompas Ungkap 31,2 Persen Publik Minta Infrastruktur Jadi Prioritas Pemulihan Sumatera
Gelar perkara khusus yang digelar hari ini bukan muncul tiba-tiba. Proses ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang telah diajukan kubu Roy Suryo cs sebelumnya. Setidaknya, ada dua kali permohonan serupa yang sudah mereka layangkan, masing-masing pada dua puluh satu Juli dua ribu dua puluh lima dan dua puluh November dua ribu dua puluh lima.
Dalam pelaksanaannya, gelar perkara khusus ini dibagi ke dalam dua sesi. Sesi pertama diisi kelompok aktivis dan akademisi, sementara sesi kedua dijadwalkan berlangsung siang hari dengan kehadiran Roy Suryo dan Rismon Sianipar.
Pihak Roy Suryo memastikan mereka tidak datang sekadar hadir. Seluruh catatan yang selama ini mereka anggap krusial akan kembali diajukan. Pertanyaan-pertanyaan tajam, kata mereka, akan dilontarkan langsung dalam forum gelar perkara khusus, dengan harapan semua persoalan, dari kewenangan hingga substansi, bisa dibuka seterang-terangnya.
Di tengah perhatian publik yang belum surut, kubu Roy Suryo tampak memilih jalur yang sama. Mereka ingin bicara di forum resmi, menantang proses hukum untuk menjawab satu per satu keberatan yang sudah lama mereka simpan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News