Kasus Ijazah Jokowi Belum Tamat, Babak Baru Terkini Polisi Siapkan Panggung Gelar Perkara
Kasus ijazah Jokowi lanjut ke babak baru. Polisi siap gelar perkara khusus atas permintaan tersangka. Publik menunggu arah penyidikan berikutnya.-Foto: Antara-
JAKARTA, PostingNews.id —Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ternyata belum tamat dan kini bersiap naik satu level. Polda Metro Jaya mengaku sedang menyiapkan gelar perkara khusus, semacam ruang diskusi formal yang menentukan arah perkara, dan waktunya sedang diatur agar semua pihak bisa duduk bersama tanpa lempar-lempar data di luar forum.
Permintaan gelar perkara ini justru datang dari tiga tersangka yang sudah diperiksa sebelumnya, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Ketiganya seperti ingin memastikan panggung penyidikan tetap terang dan mikrofon merata, agar tidak ada suara yang tenggelam seperti sinyal buruk saat konferensi daring.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik saat ini tengah merapikan koordinasi dengan Pengawasan Penyidikan untuk menentukan tanggal gelar perkara. Ia menyebut permintaan tiga tersangka sudah diterima dan sedang dipersiapkan langkah lanjutannya.
“Ataspermintaan tiga orang (tersangka yang telah diperiksa), mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus. Penyidik saat ini berkoordinasi dengan Pengawasan Penyidikan (wassidik) mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus,” kata Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 28 November 2025.
BACA JUGA:Survei Populi: 81,7 Persen Yakin Prabowo–Gibran Bawa Berkah, Sisanya Masih Nunggu Bukti Nyata
Namun gelar perkara ini baru semacam pintu masuk, bukan garis finis. Setelah forum selesai, penyidik masih punya daftar kerja panjang, mulai dari pemeriksaan saksi hingga ahli yang diajukan kubu Roy Suryo cs. Setelah itu barulah giliran lima tersangka lain dipanggil untuk menghadapi babak berikutnya.
“Setelah itu, baru tahap kepada lima tersangka lainnya. Jadi, ada tahapan-tahapan, ada yang kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik,” ucap Budi.
Sebelumnya Roy Suryo bersama dua koleganya datang langsung ke Polda Metro seraya membawa daftar permintaan gelar perkara. Mereka ingin proses ini dibuat seterang mungkin, seterang headline war yang sering mereka lontarkan di ruang publik.
“Kita mengajukan gelar perkara khusus untuk supaya kasus ini terang-benderang dan diketahui oleh masyarakat dan lainnya,” kata Roy Suryo.
Roy juga mengusulkan daftar saksi ahli seperti sedang menyusun panitia seminar ilmiah, mulai dari ahli IT, ahli linguistik, ahli bahasa, hingga ahli hukum pidana.
“Satu ahli IT (teknologi informasi), kemudian ahli linguistik, ahli bahasa, ahli hukum pidana atau orang-orang yang mengerti undang-undang,” ujar Roy.
Sejauh ini total delapan orang ditetapkan tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri sebelumnya merinci pasal yang menjerat mereka dalam konferensi pers awal November.
“Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” kata Kapolda Metro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News