Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo: Saya Senyum Saja
Roy Suryo menegaskan tidak gentar meski jadi tersangka kasus ijazah Jokowi, bahkan menyerang balik dengan menyinggung ijazah Gibran.-Foto: Antara-
POSTINGNEWS.ID – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, menanggapi santai pencekalan dirinya ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya.
Roy mengaku tidak keberatan dan justru tersenyum ketika mengetahui status tersebut diterapkan pada namanya.
Dalam pernyataannya, Roy menyebut langkah pencekalan tidak mengganggu aktivitasnya. Ia mengaku sejak awal tidak memiliki rencana untuk bepergian ke luar negeri.
“Ya, saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal, nggak apa-apa,” kata Roy Suryo, Jumat (21/11/2025).
Roy menjelaskan bahwa dirinya sudah kembali dari Sydney, Australia, sebelum pencekalan berlaku.
BACA JUGA:UGM Tegaskan Patuh Regulasi di Sidang Sengketa Informasi Jokowi
Menurutnya, seluruh kebutuhan untuk penyusunan buku black paper terkait polemik ijazah Presiden Jokowi telah selesai dan tidak memerlukan perjalanan tambahan.
“Toh dah selesai, udah pulang dari Sydney, Australia dan bahan-bahan semuanya sudah komplet untuk pembuatan buku black paper itu semuanya sudah komplet, nggak perlu lagi kalau ke Singapura,” ujarnya. Ia menekankan bahwa proses penulisan kini sepenuhnya dilakukan di dalam negeri.
Roy memastikan bahwa status pencekalan tidak sama dengan tahanan kota. Pembatasan tersebut hanya berlaku pada perjalanan internasional sehingga semua aktivitasnya di Indonesia tetap bisa berlangsung normal tanpa hambatan hukum tambahan.
Ia menilai pencekalan merupakan prosedur biasa dalam penanganan perkara tertentu. Meski demikian, Roy menilai penting bagi publik memahami bahwa langkah tersebut tidak serta-merta membatasi ruang geraknya. Semua kegiatan yang tidak melibatkan perjalanan keluar negeri tetap dapat dilakukan.
BACA JUGA:Rekrutmen Petugas Haji Dibuka, Pemerintah Janji Latihan Fisiknya Tak Main-main
Dalam kasus yang menjeratnya, Roy mengaku siap menghadapi proses hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh data yang dikumpulkan dalam penyusunan black paper akan menjadi bagian dari argumen yang ia siapkan.
Ia menyatakan tidak ada kebutuhan mendesak untuk melakukan perjalanan lanjutan.
Roy juga menambahkan bahwa ia tetap menjalani aktivitas sehari-hari seperti biasa. Mulai dari pekerjaan hingga kegiatan pribadi tetap berlangsung normal. Hal itu langsung ia sampaikan untuk meredam persepsi bahwa pencekalan berdampak besar pada mobilitasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News