'Selesai'! Bos Bea Cukai Ancam Pecat Pegawai yang Terlibat Mafia Thrifting, Bantah Isu Setoran Rp 550 Juta

 'Selesai'! Bos Bea Cukai Ancam Pecat Pegawai yang Terlibat Mafia Thrifting, Bantah Isu Setoran Rp 550 Juta

thrifting dilarang di Indonesia-ilustrasi pakaian bekas-Pixabay

POSTINGNEWS.ID ---  Isu penyelundupan pakaian bekas (thrifting) ilegal kembali memanas dan menyeret nama instansi Bea dan Cukai ke dalam sorotan tajam. Di tengah "nyanyian" pedagang pasar yang membongkar dugaan praktik suap miliaran rupiah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, akhirnya angkat bicara dengan nada tinggi.

Djaka menegaskan komitmen "Zero Tolerance" terhadap pegawainya. Ia tidak segan-segan menjatuhkan sanksi terberat bagi oknum internal yang terbukti menjadi pelicin masuknya barang haram tersebut. Namun di sisi lain, ia juga menampik keras tuduhan adanya tarif upeti spesifik yang beredar di publik.

Berikut adalah 3 poin panas dari polemik impor ilegal ini:

BACA JUGA:Boyamin Saiman Ungkap Penyelundupan Mobil James Bond, Bea Cukai Diduga Tutup Mata

1. Ultimatum Keras: "Ketahuan = Pengangguran"

Djaka Budi Utama tidak main-main. Dalam pernyataannya di Senayan, Senin (24/11), ia memberikan peringatan final kepada seluruh jajarannya. Jika ada pegawai yang terbukti "main mata" dengan importir ilegal, karier mereka dipastikan tamat saat itu juga.

"Kalau memang itu ada dari pegawai bea cukai, pasti itu akan kita selesaikan. Selesai berarti tahu sendiri kan gimana kalau selesai. Pengangguran gitu aja," tegas Djaka tanpa basa-basi.

Pernyataan ini muncul sebagai respon atas keraguan publik terhadap integritas penjaga perbatasan negara. Djaka menjamin proses penindakan akan berlangsung cepat dan tanpa kompromi.

BACA JUGA:Purbaya Siapkan Operasi Besar Sikat Mafia Pajak dan Bea Cukai

2. Akar Masalah: "Nyanyian" Pedagang Soal Upeti Rp 550 Juta

Ketegangan ini bermula dari pengakuan mengejutkan Rifai Silalahi, seorang pedagang thrifting Pasar Senen, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI. Rifai membongkar "dapur" penyelundupan yang menurutnya sudah jadi rahasia umum.

Klaim Rifai yang bikin geger antara lain:

Biaya Pelicin: Ada oknum yang meminta "upeti" sekitar Rp 550 juta per kontainer agar barang bisa lolos masuk.

Volume Fantastis: Lebih dari 100 kontainer pakaian bekas diduga masuk setiap bulan.

Kerugian Negara: Ditaksir mencapai Rp 55 miliar per bulan akibat praktik ini.

Jalur Tikus: Barang masuk lewat pelabuhan di Sumatera dan Kalimantan, seperti Pontianak, Riau, dan Kuala Tungkal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share