Anggota DPR Desak Presiden Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil

Anggota DPR Desak Presiden Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil

Patroli polisi 1200-Universitas Rokania-

POSTINGNEWS.ID — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, meminta Presiden Prabowo Subianto segera menarik seluruh anggota Kepolisian RI (Polri) aktif yang masih menduduki jabatan sipil.

Desakan itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

MK dalam putusannya menegaskan larangan bagi polisi aktif untuk memegang jabatan sipil.

BACA JUGA:Soal Jokowi Gabung PSI, Kaesang Jawab Pakai Jurus Bapaknya: Tanya Beliau Saja

Putusan tersebut sekaligus memperjelas bahwa anggota Polri wajib mengundurkan diri secara permanen apabila ingin menduduki posisi di luar institusi kepolisian. Keputusan ini bersifat final dan mengikat.

Benny menilai langkah MK merupakan koreksi tegas terhadap praktik penempatan anggota Polri aktif di kementerian, lembaga, maupun badan publik.

Menurutnya, kebijakan itu tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu profesionalisme kepolisian dalam menjalankan tugas utamanya menjaga keamanan dalam negeri.

BACA JUGA:Usul Baru RUU KUHAP: Ibu Hamil Jangan Ditahan, Janinnya Juga Punya Hak

Dalam keterangannya, Benny menyampaikan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo merupakan pemimpin yang taat konstitusi. Ia percaya Prabowo akan tunduk pada putusan MK yang final and binding.

Karena itu, ia mendesak pemerintah bertindak cepat merespons perubahan regulasi tersebut.

“Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan,” kata Benny dalam keterangannya, dikutip Minggu (16/11/2025).

Menurutnya, langkah ini penting agar pemerintah tidak bertentangan dengan peraturan konstitusional yang telah ditegaskan oleh MK.

BACA JUGA:Helwa Bachmid Bongkar Pernikahan Siri dengan Bahar bin Smith, Kisahnya Bikin Geleng Kepala

Benny juga menilai masih banyak pejabat sipil yang dapat menjalankan posisi tersebut tanpa harus melibatkan aparat aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News