Usul Baru RUU KUHAP: Ibu Hamil Jangan Ditahan, Janinnya Juga Punya Hak

Usul Baru RUU KUHAP: Ibu Hamil Jangan Ditahan, Janinnya Juga Punya Hak

Usulan baru RUU KUHAP mendorong larangan penahanan ibu hamil demi keselamatan dan hak janin. Begini penjelasan ahli dan respons Komnas Perempuan.-Foto: Antara-

JAKARTA, PostingNews.id — Di tengah pembahasan RUU KUHAP yang sejak awal sudah panas, muncul satu usulan yang langsung bikin seluruh ruang rapat berhenti mengedip. Usulnya sederhana tapi cukup bikin aparat penegak hukum menghela napas panjang. 

Perempuan hamil yang berstatus tersangka atau terdakwa sebaiknya tidak ditahan dulu. Begitu kira-kira gagasan yang didorong Advokat Forum Advokat Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Windu Wijaya, ketika memberi masukan kepada Komisi III DPR.

Windu membawa argumen yang sulit disangkal. Negara, katanya, mesti memberikan perlindungan khusus kepada perempuan yang sedang mengandung, apalagi ketika keselamatan janin ikut dipertaruhkan. Ia meminta agar larangan penahanan perempuan atau ibu hamil ditulis terang-benderang dalam KUHAP baru.

“Kami menilai RUU KUHAP perlu memuat norma khusus mengenai larangan penahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan terhadap wanita hamil yang dalam status tersangka atau terdakwa,” ujar Windu.

BACA JUGA:Setelah Dua Kali Gagal, PSI Nekat Andalkan Jokowi Effect Buat Tembus Senayan

“Rumusan yang kami usulkan adalah wanita hamil yang jadi tersangka atau terdakwa dilarang ditahan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan,” sambungnya.

Jika pun penahanan dianggap tak bisa dihindari, Windu menyarankan bentuk yang paling ringan. Tahanan rumah atau tahanan kota saja. Ia mengingatkan bahwa keselamatan janin harus ditempatkan sebagai kepentingan negara. Janin, katanya, perlu diakui sebagai subyek hukum. Norma ini, menurutnya, akan membuat KUHAP tampak sedikit lebih manusiawi dan tidak sekadar menjadi buku besar berisi daftar prosedur pemaksaan.

Ia juga menambahkan bahwa hak hidup, kesehatan, dan keselamatan janin mestilah diutamakan. Negara tidak boleh hanya menunjukkan wajah tegasnya, tapi harus mampu menunjukkan sisi melindunginya juga. Prinsipnya sederhana, KUHAP baru harus membuat aparat ingat bahwa calon manusia pun berhak dilindungi.

Usulan ini membuat diskusi melebar sampai isu hak asasi, kerentanan kelompok tertentu, dan bagaimana negara melihat fungsi reproduksi perempuan. Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, langsung menyambut gagasan tersebut. Menurut Maria, usulan itu selaras dengan prinsip perlindungan HAM, khususnya hak maternitas.

BACA JUGA:Dihina 11 Tahun, Kaesang: PSI Ini Gajah, Bukan Anak Ayam

“Komnas Perempuan berpandangan bahwa perempuan memiliki hak maternitas yang harus dilindungi oleh negara,” ujar Maria.

Maria menjelaskan bahwa hak maternitas melekat sejak perempuan mengalami fungsi reproduksi, dari menstruasi hingga menyusui. Pemenuhannya bukan hanya urusan personal, tetapi juga sosial karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup bangsa.

“Fungsi ini bukan hanya bersifat personal, melainkan juga sosial karena berkait langsung dengan keberlangsungan kehidupan manusia dan bangsa. Pemenuhan hak maternitas merupakan salah satu pemenuhan prinsip keadilan substantif berbasis gender,” kata Maria.

Ia menegaskan bahwa negara punya kewajiban melindungi perempuan hamil sesuai berbagai instrumen hukum. Mulai dari UU HAM, ratifikasi CEDAW sampai Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Maria bahkan mengutip norma internasional yang membolehkan tindakan afirmatif untuk melindungi kehamilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News