Saraswati Sempat Mau Mundur, Eh Sekarang Sudah Nongol Diam-diam di DPR

Saraswati Sempat Mau Mundur, Eh Sekarang Sudah Nongol Diam-diam di DPR

Rahayu Saraswati sempat umumkan mundur, tapi kini kembali terlihat di DPR. MKD menolak pengundurannya, Gerindra bilang tak pernah ada pelanggaran.-Foto: Antara-

JAKARTA, PostingNews.id — Wakil Ketua DPR yang juga menjabat Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa Rahayu Saraswati alias Sara kini sudah kembali aktif bertugas. Ia mengaku sempat melihat keponakan Presiden Prabowo Subianto itu muncul di ruang Fraksi Gerindra DPR, meski wajahnya belum tampak di ruang rapat Komisi VII.

“Saya lihat sih sudah ya, ada di fraksi kemarin,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Kamis, 13 November 2025.

Kembalinya Sara ke Senayan ini menambah babak baru setelah video pengunduran dirinya yang sempat ia unggah pada September lalu. Kala itu, Sara mengumumkan niat mundur dari keanggotaan DPR periode 2024–2029.

Ia tidak pernah menjelaskan alasan pastinya, hanya menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan kontroversial pada 28 Februari 2025, ketika ia mengajak masyarakat menjadi pengusaha ketimbang bergantung pada pemerintah.

BACA JUGA:Ramai-Ramai Tolak Soeharto Jadi Pahlawan, Bahlil Bilang yang Sempurna Cuma Tuhan

Drama ini makin memanjang ketika Mahkamah Kehormatan Dewan menolak pengunduran dirinya. Dalam keputusan yang disampaikan pada Kamis, 30 Oktober, MKD menyatakan Sara tidak pernah mengajukan permohonan mundur secara resmi. MKD juga menilai ia tidak melakukan pelanggaran apa pun selain pernyataan yang sempat viral.

“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029,” tulis MKD dalam keterangan tertulis.

Dasco menjelaskan keputusan MKD itu sejalan dengan surat dari Mahkamah Partai Gerindra. Menurutnya, lembaga partai tersebut menilai Sara tidak memenuhi unsur pelanggaran yang sempat dituduhkan akibat pernyataannya pada Februari 2025.

“Nah keputusan Mahkamah Partai itu kemudian dikirim ke MKD. Yang kemudian setelah diperiksa oleh MKD, dan juga memang tidak ada pelaporan di MKD, ya akhirnya menguatkan putusan itu,” kata Dasco.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News