Kasus Mahar Bodong 3 Miliar Berbuntut Panjang, Tarman: Lupa Ceknya Taruh Dimana..
Viral! Pengantin Pria di Pacitan Beri Mahar Rp 3 Miliar, Ternyata Cek Kosong dan Langsung Kabur--
POSTINGNEWS.ID - Kasus pernikahan viral Mbah Tarman (74) dan Shela Arika, warga Pacitan, kembali menarik perhatian publik.
Mahar berupa cek senilai Rp3 miliar yang sempat menghebohkan itu akhirnya dinyatakan hilang oleh Mbah Tarman sendiri.
Fakta ini terungkap saat Mbah Tarman memenuhi panggilan klarifikasi dari Polres Pacitan didampingi dua kuasa hukumnya, Badrul Amali dan Imam Bajuri, Rabu (5/10) malam. Pemeriksaan berlangsung selama tiga jam sejak pukul 19.00 hingga 22.00.
BACA JUGA:Mentan Larang ASN di Kementeriannya Beri Dukungan ke TEMPO
“Jadi beberapa waktu lalu ada surat panggilan dari Polres Pacitan buat Pak Tarman untuk klarifikasi, bukan sebagai saksi,” kata Badrul dilansir detikJatim, Minggu (9/11/2025). Ia menyebut kliennya beberapa kali menunda hadir karena sakit.
Akhirnya, Tarman bersama dua pengacaranya hadir memenuhi panggilan penyidik.
Dalam pemeriksaan itu, polisi fokus menanyakan asal-usul, penulisan, dan keberadaan cek yang dijadikan mahar pernikahan tersebut.
“Nah kemarin, kami akhirnya menepati, kami hadir kemarin Pak Tarman bersama dua pengacaranya, saya dan Pak Bajuri,” tutur Badrul. Pemeriksaan dilakukan secara santai dan berlangsung kondusif.
BACA JUGA:Inflow Asing Banjiri Pasar Saham, BREN dan BRMS Diserbu Investor Global
Badrul menjelaskan bahwa penyidik ingin mengetahui dari mana cek itu berasal dan siapa yang menulisnya. Pihak kepolisian juga menanyakan apakah cek tersebut benar-benar bernilai Rp3 miliar seperti yang disebut dalam pemberitaan.
Menurut hasil keterangan, hingga kini cek itu belum ditemukan. “Cek itu belum ditemukan. Kalau menurut Pak Tarman hilang di kamar setelah pernikahan,” ujar Badrul.
Keterangan ini membuka babak baru dalam penyelidikan kasus pernikahan yang sempat viral tersebut. Publik kini menunggu kejelasan apakah ada unsur pidana di balik hilangnya cek tersebut.
Meski demikian, polisi masih memproses kasus ini secara hati-hati dan belum menetapkan status hukum bagi siapapun. Semua pihak masih dalam tahap klarifikasi.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar berhati-hati dalam membuat simbol-simbol kemewahan dalam pernikahan yang bisa berujung persoalan hukum.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News