PM Jepang Sanae Takaichi Ingin Potong Gaji Sendiri dan Kabinetnya
Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi--
POSTINGNEWS.ID - Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi berencana merevisi undang-undang remunerasi pegawai negeri untuk memangkas gaji anggota kabinet, termasuk dirinya sendiri.
Rencana itu diumumkan dalam sidang luar biasa parlemen Jepang sebagaimana dilaporkan Japan Times, Senin (10/11/2025).
Pemerintah dijadwalkan menggelar rapat menteri pada Selasa (11/11) untuk mengonfirmasi penangguhan gaji tambahan bagi Perdana Menteri dan para menteri kabinet.
BACA JUGA:Mentan Larang ASN di Kementeriannya Beri Dukungan ke TEMPO
Gaji tambahan ini selama ini dibayarkan di luar gaji mereka sebagai anggota parlemen.
Melalui kebijakan ini, PM Takaichi ingin menunjukkan komitmennya terhadap reformasi birokrasi dan menjawab tuntutan publik yang sudah lama menyerukan pemotongan gaji para pejabat tinggi.
Langkah ini juga dipandang sebagai sinyal transparansi dan efisiensi dalam pemerintahan baru Jepang.
BACA JUGA:Tambang Ilegal di Dekat IKN Terbongkar, Polisi Amankan Batu Bara Rp80 Miliar
Partai Inovasi Jepang atau Nippon Ishin no Kai, yang kini menjadi mitra koalisi Partai Demokrat Liberal (LDP) pimpinan Takaichi, turut mendorong reformasi serupa. Mereka menyerukan penghapusan hak istimewa yang dinilai berlebihan bagi anggota parlemen.
"Saya akan mengupayakan revisi undang-undang agar (para anggota kabinet) tidak menerima gaji yang melebihi gaji anggota parlemen," tegas PM Takaichi dalam konferensi pers pelantikannya pada Oktober lalu.
Pemerintah Jepang juga mempertimbangkan untuk menegaskan dalam undang-undang bahwa gaji tambahan bagi Perdana Menteri dan menteri kabinet akan ditangguhkan “untuk sementara waktu”.
Langkah ini diharapkan memperkuat disiplin fiskal dan memperbaiki citra pemerintahan di mata rakyat.
BACA JUGA:PVRI Sebut Gelar Pahlawan Soeharto Skandal Terbesar Era Reformasi
Kepala Sekretaris Kabinet Minoru Kihara menjelaskan, saat ini anggota parlemen Jepang menerima gaji bulanan 1,294 juta yen (sekitar Rp140 juta).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News