KPK Ungkap Abdul Wahid Sebut Dirinya Minta Jatah Preman Sejak Awal Menjabat
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid tersangka dugaan fee 2,5 persen proyek jalan. Tiga orang ditahan, aliran dana proyek ditelusuri.-Foto: Antara-
KPK sebelumnya menggelar OTT pada 3 November 2025 dan menangkap Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya. Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke KPK setelah masuk dalam daftar pihak yang dicari penyidik.
Pada 5 November 2025, KPK resmi menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
KPK menilai, praktik pemerasan yang dilakukan Abdul Wahid dan kroninya telah mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Modus jatah preman yang dipraktikkan sejak awal masa jabatan menunjukkan korupsi bukan sekadar penyimpangan sesaat, tetapi sistematis dan terencana.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah di seluruh Indonesia agar tidak menjadikan jabatan publik sebagai alat pemerasan.
KPK menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan kekuasaan, baik di pusat maupun daerah.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News