17 Juta Suara Terbuang di Pemilu 2024, Partai Buruh Dorong Threshold 0 Persen

17 Juta Suara Terbuang di Pemilu 2024, Partai Buruh Dorong Threshold 0 Persen

Partai Buruh desak ambang batas parlemen diturunkan jadi 0 persen agar suara pemilih tak terbuang seperti Pemilu 2024.-Foto: ANTARA-

JAKARTA, PostingNews.id – Partai Buruh kembali mendorong perubahan aturan ambang batas parlemen yang selama ini menetapkan hanya partai dengan perolehan suara minimal 4 persen secara nasional yang berhak mendapatkan kursi di DPR. Mereka memandang aturan tersebut telah menghilangkan hak representasi jutaan pemilih hanya karena partai pilihannya tidak mencapai angka tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Buruh, Agus Supriyadi, menjelaskan bahwa ada dua opsi yang dianggap ideal untuk menggantikan aturan sekarang. Opsi pertama adalah menghapus ambang batas sama sekali. Baginya, jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Pemilu, ruang untuk itu sudah terbuka.

"Kami dari Partai Buruh, dengan perubahan parliamentary threshold terkait dengan putusan MK yang diturunkan dari 4 persen, justru kami melihatnya itu kalau bisa 0 persen," ujar Agus di Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 4 November 2025.

Namun bila penghapusan total dianggap tidak mungkin, Partai Buruh mengajukan skema lain. Ambang batas parlemen dapat dihitung berdasarkan hasil suara di daerah pemilihan, bukan dari suara nasional. Dengan begitu, suara pemilih di daerah tidak hangus hanya karena partainya tidak kuat secara nasional.

BACA JUGA:Cak Imin Umumkan Pemutihan BPJS, DPR: Jangan Sampai yang Disiplin Malah Rugi

"Kalaupun ada alternatif, maka kami melihatnya lebih baik dibuat parliamentary threshold itu berlaku di setiap dapil," kata Agus. Ia menambahkan bahwa ambang batas di tingkat dapil pun sebaiknya tidak lebih dari dua persen. "Kami maksimal 2 persen," lanjutnya.

Dalam pandangan Partai Buruh, skema ini lebih adil untuk para calon legislatif yang mendapat dukungan besar di daerah tetapi gagal masuk parlemen karena terganjal perhitungan nasional. Mereka menganggap persoalan ini bukan sekadar soal teknis pemilu, tetapi menyangkut hak politik warga untuk melihat suara mereka terwakili.

Agus juga mengungkapkan bahwa Partai Buruh saat ini sedang berjalan seiring dengan sejumlah partai nonparlemen lainnya melalui sebuah Sekretariat Bersama. Sekber ini dibentuk untuk mengawal pembahasan revisi UU Pemilu yang dijadwalkan berlangsung tahun depan.

Kesepakatan membentuk Sekber ini lahir dalam pertemuan di kediaman Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang, di Setiabudi, Jakarta Selatan pada 24 September 2025. Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, membenarkan adanya pertemuan dan kesepakatan itu.

BACA JUGA:Puan Tak Lantang Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Padahal Ibunya Pernah Dibungkam Orba

“Kesepakatan kemarin intinya membentuk sekretariat bersama yang terdiri dari partai-partai nonparlemen,” ujar Ferry. Ia menyebut Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Perindo, PKN, Hanura, hingga Partai Ummat hadir dalam pertemuan tersebut, sementara Partai Gelora, Partai Garuda, dan PSI tidak hadir.

Melalui langkah bersama ini, partai-partai kecil berharap Pemilu mendatang tidak lagi mematikan suara mereka di awal, melainkan memberi ruang yang lebih setara bagi representasi politik warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News