Selamat dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Herry Wirawan 'Hanya Dipenjara Seumur Hidup', Warganet: Bisa Diolesin Remason Tuh!

Selamat dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Herry Wirawan 'Hanya Dipenjara Seumur Hidup', Warganet: Bisa Diolesin Remason Tuh!

Pelaku Pencabulan Santriwati Pesantren di Bandung -Istimewa-Instagram

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo Suryo menyebut tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Herry Wirawan atas apa yang dilakukannya.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Purnomo Suryo di PN Bandung, seperti diberitakan Antara.

BACA JUGA:Megawati Yakin Berbagai Ancaman Kebangsaan Dapat Diatasi Jika PDIP dan NU Melakukan Hal ini, Nama Soekarno pun Ikut Disebut

BACA JUGA:Alasan Gus Rofi'i 'Melarang' Doddy Sudrajat Memindahkan Makam Vanessa Angel, Karena Penjaganya Bukan Cuma Manusia, Tapi....

Herry dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.

Hakim pun berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius.

+++++

Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Di sisi lain, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung juga memutuskan tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan 13 santriwati yakni Herry Wirawan.

Hakim berpendapat hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan mengingat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

BACA JUGA:Target Menang di Pilpres 2024, Aburizal Bakrie Siap 'Pasang Badan' Buat Airlangga Hartanto: Saya Yakin Saya Masih Berpengaruh!

BACA JUGA:Tanggapan Dr. Tirta Soal Permintaan Maaf Korban Pelecehan Dalam Tekanan: Kalau Benci sama Gofar, ya Benci aja!

Pasalnya berdasarkan undang-undang, kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,"  pungkas Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 15 Februari 2022.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber