Ramai-ramai Biro Travel Komplain soal Umrah Mandiri, Kemenhaj: Kalau Saudi Bolehin, Masa Kita Larang?

Ramai-ramai Biro Travel Komplain soal Umrah Mandiri, Kemenhaj: Kalau Saudi Bolehin, Masa Kita Larang?

Kebijakan umrah mandiri bikin travel resah. Kemenhaj menegaskan aturan ini mengikuti regulasi Arab Saudi dan tak akan rugikan penyelenggara umrah.-Foto: IG @m.bahrunnajach-

JAKARTA, PostingNews.id — Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Irfan, mengaku banjir komplain sejak pemerintah resmi mengizinkan pelaksanaan umrah mandiri. Kebijakan baru itu menyesuaikan regulasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dan telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin, 3 November 2025, Gus Irfan mengatakan banyak pemilik biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang merasa dirugikan. Mereka menilai pemerintah seolah tidak memberikan perlindungan terhadap bisnis travel yang selama ini menjadi penghubung utama jemaah umrah.

“Saya banyak mendapat komplain dari pemilik travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Mereka bertanya kok pemerintah tidak melindungi,” ujar Irfan.

Ia kemudian menjelaskan kepada para pengusaha travel bahwa kebijakan tersebut bukan inisiatif sepihak pemerintah Indonesia, melainkan bentuk penyesuaian terhadap aturan baru yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi. 

BACA JUGA:BPJPH Bilang Tukang Sembelih Halal Kini Jadi Profesi Langka nan Bernilai Global

“Saya katakan umrah mandiri memang dibolehkan oleh pemerintah Arab Saudi, kalau mereka mengizinkan masa kita melarang,” tutur Irfan.

Namun, Gus Irfan menegaskan kebijakan ini tidak akan merugikan pelaku usaha biro perjalanan umrah. Ia yakin karakter masyarakat Indonesia yang cenderung komunal membuat mereka tetap memilih berangkat melalui penyelenggara resmi dibandingkan mengurus segala keperluan ibadah sendiri.

“Percayalah keberadaan PPIU tetap dibutuhkan masyarakat muslim Indonesia yang akan menunaikan ibadah umrah. Karakter dan kultur masyarakat kita tidak akan mau berangkat umrah mandiri kecuali dengan PPIU,” ujarnya.

Menurut dia, jumlah jemaah yang benar-benar memilih berangkat secara mandiri juga tidak banyak. “Kalau pun ada jemaah umrah mandiri jumlahnya sangat kecil sekali,” sambungnya. 

Berdasarkan pantauan Kementerian Haji dan Umrah di lapangan, mayoritas jemaah yang disebut umrah mandiri tetap melibatkan PPIU dalam berbagai proses keberangkatan, seperti pengurusan visa, akomodasi, dan layanan pendukung lainnya.

BACA JUGA:Sahroni Kena Semprot di Sidang MKD Gegara Sebut Orang Tolol Sedunia

“Jika pun ada masyarakat yang mengurus visa sendiri jumlahnya juga sangat kecil dan tentunya mereka yang berpengalaman. Jadi sekali lagi saya katakan keberadaan PPIU tetap diperlukan masyarakat dalam menunaikan ibadah umrah,” ucap Irfan.

Pemerintah sebelumnya telah meresmikan legalisasi umrah mandiri melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan itu, mekanisme pelaksanaan umrah mandiri diatur lebih rinci dalam Pasal 86 dan Pasal 87A.

Calon jemaah umrah yang ingin berangkat tanpa penyelenggara diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya memiliki paspor yang berlaku paling singkat enam bulan, tiket pulang-pergi, surat keterangan sehat dari dokter, visa umrah resmi, dan bukti pembelian paket layanan dari penyedia yang terdaftar di Sistem Informasi Kementerian Haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News