Pemerintah Samakan Waktu Tunggu Haji 26 Tahun, Jemaah Bisa Naik Haji Sekalian Cucu
Wamen Haji Dahnil Anzar ungkap masa tunggu haji kini disamaratakan 26 tahun di seluruh provinsi. Kebijakan baru ini klaimnya demi keadilan, bukan kecepatan.-Foto: Dok. MUI-
JAKARTA, PostingNews.id – Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan kabar baru yang cukup mengejutkan bagi calon jemaah haji. Pemerintah menetapkan masa tunggu keberangkatan haji reguler kini disamaratakan di seluruh provinsi menjadi sekitar 26 tahun. Ia menjelaskan bahwa pembagian kuota haji reguler tahun 2026 ini berbeda dari sistem tahun sebelumnya yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Masa tunggu semuanya sama, sekitar 26 tahun. Secara prinsip, terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan pembagian kuota tahun 2025,” ujar Dahnil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 28 Oktober 2025.
Menurut Dahnil, pembagian kuota haji 2026 telah disesuaikan dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji dan Umrah. Dalam Pasal 13 undang-undang itu disebutkan bahwa Menteri haji dan Umrah wajib membagi kuota haji reguler berdasarkan dua kriteria, yaitu proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan proporsi daftar tunggu jemaah haji.
“Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi,” kata Dahnil.
BACA JUGA:Soal Dugaan Mark-Up Whoosh, Jokowi Jawab Santai: Yang Penting Manfaatnya Jalan
Ia menyoroti kondisi sebelumnya di mana masa tunggu haji bisa mencapai hampir setengah abad di beberapa daerah. Dengan skema baru, waktu tunggu itu kini dipukul rata menjadi 26 tahun di seluruh Indonesia. “Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” tuturnya.
Kebijakan penyamarataan ini tentu membawa efek domino. Dahnil mengatakan akan ada pergeseran kuota antarprovinsi, di mana sebagian akan mendapatkan tambahan jatah dan sebagian lagi justru berkurang. “Dampak dari pembagian kuota dengan pola penghitungan baru ini akan ada 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan berdampak pengurangan waktu tunggu. Selain itu 20 provinsi mengalami pengurangan kuota yang berdampak menambah waktu tunggu,” ujarnya.
Kebijakan ini, menurut Dahnil, akan diuji coba selama tiga tahun agar pemerintah dapat menyiapkan perencanaan dan anggaran yang lebih pasti untuk penyelenggaraan haji ke depan.
Secara rinci, kuota haji reguler tahun 2026 atau 1447 Hijriah dibagi untuk 34 provinsi, dengan Jawa Timur memperoleh jatah terbesar sebanyak 42.409 orang, disusul Jawa Tengah 34.122 dan Jawa Barat 29.643. Di sisi lain, provinsi dengan kuota terkecil adalah Sulawesi Utara, Papua Barat, dan Kalimantan Utara, yang masing-masing tak sampai 500 jemaah.
BACA JUGA:KPK Cium Bau Mark-up di Proyek Whoosh, KCIC: Kami Siap Diperiksa
Dengan skema ini, Dahnil ingin memastikan sistem antrian haji yang lebih adil, meski bagi sebagian calon jemaah, menunggu dua dekade lebih masih terdengar seperti perjalanan spiritual yang dimulai terlalu jauh sebelum ihram dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News