Terus Merugi, Lima Bank Bangkrut dan Dicabut Izinnya oleh OJK

Terus Merugi, Lima Bank Bangkrut dan Dicabut Izinnya oleh OJK

Terus Merugi, Lima Bank Bangkrut dan Dicabut Izinnya oleh OJK--

POSTINGNEWS.ID – Dunia perbankan kembali diguncang. Hingga Oktober 2025, sudah lima Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) resmi ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena gagal menyehatkan permodalan.

Kasus terbaru menimpa PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat.

OJK resmi mencabut izin usahanya berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-71/D.03/2025 tanggal 14 Oktober 2025.

BACA JUGA:PDIP Keberatan Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Ribka: Jutaan Nyawa Dibunuh, Masa Layak Dihormati?

"Pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat ini dilakukan atas permintaan pemegang saham dengan alasan agar lebih fokus terhadap pengembangan BPR Bumi Sediaguna yang masih dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan BPR Artha Kramat," tulis pengumuman OJK tersebut, dikutip Minggu (26/10/2025).

Sebelumnya, pada 9 September 2025, OJK juga menutup BPRS Gayo Perseroda yang berlokasi di Takengon, Aceh Tengah.

Bank tersebut tak mampu memperbaiki rasio modal dan likuiditas meski telah diberi waktu penyehatan.

BACA JUGA:Prabowo Siap Sulap 400 Ribu Rumah Reyot Jadi Layak Huni Tahun Depan

Bulan April 2025, giliran BPRS Gebu Prima di Medan yang dicabut izinnya, disusul BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu pada Juli 2025.

Tak berhenti di situ, BPR Disky Surya Jaya juga mengalami nasib serupa.

Sepanjang 2025, total lima bank rakyat resmi ditutup. Berikut daftarnya: BPRS Gayo Perseroda, BPRS Gebu Prima, BPR Dwicahaya Nusaperkasa, BPR Disky Surya Jaya, dan BPR Artha Kramat.

BACA JUGA:Gibran Mancing Lele di Hari Sumpah Pemuda, Gus Umar: Wapres Terbaik Versi Ade Armando

Fenomena ini menunjukkan masih lemahnya daya tahan sejumlah BPR menghadapi tekanan ekonomi dan likuiditas.

OJK menegaskan langkah ini untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News