KPK Buka-Bukaan Soal Kuota Haji, Ada ‘Tangan Tuhan-Tuhan Kecil’ di Kemenag
KPK telusuri dugaan korupsi kuota haji di Kemenag. Oknum pejabat diduga bermain dalam pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024.-Foto: IG @gusyaqut-
JAKARTA, PostingNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar satu per satu pihak yang diduga ikut bermain dalam perkara korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga antirasuah itu memastikan ada pihak di internal Kemenag yang berpotensi kuat menjadi tersangka, terutama mereka yang terlibat dalam pembagian 20 ribu kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihak yang mengeluarkan diskresi pembagian kuota tambahan itu sangat mungkin dijerat karena keputusan tersebut justru diduga menjadi biang kerugian negara. Ia menegaskan bahwa pihak-pihak di lingkaran pengambil keputusan inilah yang sedang ditelusuri intens oleh penyidik.
“Kami akan update, akan kami sampaikan kepada publik pada saatnya nanti termasuk kepada pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 24 Oktober 2025.
Budi menyebut, masalah bermula dari diskresi yang membuka celah permainan kuota, hingga memunculkan dugaan praktik jual beli jatah haji antara penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan calon jemaah. Tak berhenti di situ, ada pula aliran uang mencurigakan dari PIHK yang diduga mengalir ke sejumlah oknum pejabat di Kemenag.
BACA JUGA:“Kuliah di Bandung? Ini Panduan Lengkap Pilih Kampus Terbaik & Alasan SATU University Jadi Pilihan Favorit Anak Muda!”
“Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya menambahkan.
KPK berjanji akan mengungkap seluruh konstruksi perkara secara gamblang, termasuk skema jual beli kuota haji yang disebut dilakukan antarpenyelenggara maupun kepada jemaah. “Juga bagaimana aliran-aliran uang dari PIHK ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” tandas Budi.
Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK atas dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan oleh Arab Saudi kepada Indonesia. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penambahan kuota itu merupakan hasil permintaan Presiden Joko Widodo kepada Raja Salman bin Abdulaziz pada 2023.
Namun, alih-alih dikelola sesuai aturan, tambahan kuota itu justru diduga diselewengkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya proporsional, yakni 92 persen untuk jemaah reguler dan hanya 8 persen untuk kuota khusus yang tarifnya jauh lebih mahal.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Dengan tambahan 20 ribu kuota, semestinya jemaah reguler mendapat porsi 18.400 dan sisanya 1.600 untuk haji khusus. Namun dugaan KPK, pembagian itu justru diselewengkan hingga memunculkan keuntungan pribadi dan potensi kerugian negara. Kini, tinggal menunggu waktu sampai nama-nama yang terlibat resmi diumumkan ke publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News