Kejagung Tanggapi Gugatan Sandra Dewi Soal Aset Hadiah Suami

Kejagung Tanggapi Gugatan Sandra Dewi Soal Aset Hadiah Suami

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 19 April 2022. -Kejaksaan Agung -

POSTINGNEWS.ID - Artis Sandra Dewi, istri dari terpidana kasus korupsi tata kelola timah Harvey Moeis, resmi mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia meminta agar aset berupa tas mewah dan mobil dikembalikan, karena dianggap sebagai hadiah pribadi dari sang suami.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa gugatan tersebut sah secara hukum dan diatur dalam undang-undang.

BACA JUGA:KDM Tantang Soal Dana Rp4,1 Triliun, Purbaya: Coba Cek, Jangan-jangan Anak Buahnya yang Ngibulin

"Yang jelas untuk pihak ketiga yang beriktikad baik silakan ajukan, kan diatur dalam Pasal 19 UU Tipikor," terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dimintai konfirmasi, Senin.

Sidang keberatan Sandra Dewi telah memasuki tahap pembuktian di bawah majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto.

"Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang terakhir pemeriksaan ahli. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," ujar juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra.

BACA JUGA:Mobil Menteri Ala Prabowo, Ini Spesifikasi Maung Pindad Buatan Anak Bangsa

Sandra Dewi beralasan aset tersebut diperoleh secara sah melalui pembelian pribadi, hadiah, hingga endorsement, serta memiliki perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Kejagung menegaskan akan menghormati hasil keputusan pengadilan dan menyiapkan jawaban atas keberatan yang diajukan pihak Sandra.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News