KPI Jatuhkan Sanksi ke Trans7 atas Tayangan Xpose Uncensored

KPI Jatuhkan Sanksi ke Trans7 atas Tayangan Xpose Uncensored--
POSTINGNEWS.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian sementara terhadap program Xpose Uncensored yang tayang di Trans7.
Langkah ini diambil usai rapat pleno di kantor KPI Pusat, Jakarta, pada Selasa (14/10/2025) malam.
KPI menilai program yang tayang pada 13 Oktober 2025 itu melanggar sejumlah pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
BACA JUGA:Golkar: Bahlil Diframing Jahat, Tapi Publik Sudah Tahu Mana Drama Mana Kerja Nyata
Tayangan tersebut dianggap mengandung unsur olok-olok terhadap kiai dan kehidupan pesantren.
Dalam keterangan resminya, KPI menyebut pelanggaran meliputi Pasal 6 P3, serta Pasal 6 ayat 1 dan 2, dan Pasal 16 ayat 1 dan 2 huruf (a) SPS KPI. Tayangan yang memicu protes publik itu pun akhirnya dihentikan untuk sementara waktu.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, mengatakan sanksi ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi Trans7 agar lebih berhati-hati dalam menyajikan konten keagamaan dan sosial.
Ia menegaskan pentingnya menjaga sensitivitas budaya dalam setiap produksi program.
“Kami meminta Trans7 memperhatikan prinsip keseimbangan dan keberimbangan narasumber dalam tayangan yang melibatkan pesantren atau kelompok keagamaan lainnya,” ujar Ubaidillah dalam keterangannya.
Sebelum menjatuhkan sanksi, KPI telah memanggil perwakilan Trans7 untuk memberikan klarifikasi atas isi tayangan yang dinilai mendistorsi kehidupan santri dan kiai.
Klarifikasi tersebut menjadi dasar dalam pengambilan keputusan pleno.
BACA JUGA:Jokowi Sudah Turun Gunung untuk 2029, Akankah PSI Sampai di Senayan?
KPI juga mengimbau lembaga penyiaran lain agar lebih berhati-hati dalam memilih materi siaran yang menyangkut simbol agama.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News