Wajib Tahu! SKCK Jadi Syarat Penting Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Persyaratan dan Biayanya!

Wajib Tahu! SKCK Jadi Syarat Penting Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Persyaratan dan Biayanya!---Istimewa
Persyaratan tersebut antara lain fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran, pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah, serta surat pengantar dari kelurahan jika memang diminta.
Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir permohonan SKCK yang biasanya tersedia di loket pelayanan atau dapat diunduh secara online.
Dengan menyiapkan seluruh dokumen terlebih dahulu, proses pengajuan SKCK akan berjalan lebih cepat dan lancar.
Pembuatan SKCK saat ini bisa dilakukan melalui dua cara, yakni secara offline dengan mendatangi kantor polisi, atau secara online melalui sistem resmi Polri.
BACA JUGA:Akhirnya! BPJS Kini Menjamin Mental Health, Dirut BPJS Ungkap Peningkatan Layanan Kesehatan Jiwa
Bagi yang memilih cara offline, pemohon dapat datang langsung ke kantor polisi sesuai kebutuhan, mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
Setelah itu, isi formulir pendaftaran yang sudah disediakan petugas, serahkan dokumen persyaratan, lakukan pengambilan sidik jari, dan tunggu proses verifikasi.
Jika semua tahap selesai dilakukan, selanjutnya SKCK akan segera dicetak dan bisa langsung diambil oleh pemohon.
Sementara itu, untuk pembuatan SKCK online, prosesnya dapat dilakukan dengan lebih praktis dan tidak perlu antri lama.
BACA JUGA:Tiga Orang Raib Usai Demo Agustus, Pigai: Paling Cuma Sembunyi
Pemohon hanya perlu mengunduh aplikasi Polri Presisi di Play Store (Android) atau App Store (iOS), lalu mendaftarkan akun dengan data diri yang lengkap.
Setelah akun terverifikasi, pengguna dapat mengunggah dokumen seperti foto KTP, foto wajah dari beberapa sudut, dan NPWP bila ada.
Kemudian pilih menu “SKCK” pada halaman utama aplikasi, klik “Ajukan SKCK”, isi formulir pendaftaran, dan unggah dokumen sesuai ketentuan.
Langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000 melalui Virtual Account yang tersedia.
BACA JUGA:DPR Setujui Tambahan Anggaran Pendidikan Rp 400 Miliar, Dipakai untuk Apa Saja?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News