KPU Akhirnya Minta Maaf, Aturan Tutupi Dokumen Capres-Cawapres Menunggu Dicabut

KPU Akhirnya Minta Maaf, Aturan Tutupi Dokumen Capres-Cawapres Menunggu Dicabut

KPU minta maaf usai terbitkan aturan rahasiakan dokumen capres-cawapres. Aturan kontroversial itu kini menunggu dicabut setelah kritik publik.-Foto: IG @kpu_ri-

JAKARTA, PostingNews.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin akhirnya muncul ke publik membawa kalimat maaf. Permintaan maaf itu dilontarkan setelah lembaganya dihujani kritik karena menerbitkan aturan yang membatasi akses publik terhadap dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

KPU memohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 16 September 2025.

Afifuddin menegaskan tidak ada agenda tersembunyi di balik lahirnya aturan itu. Ia bilang KPU sudah mendengar kritik dan masukan dari publik, bahkan sudah menggelar rapat internal serta uji konsekuensi lebih lanjut. Dari situlah muncul sinyal bahwa aturan ini akan batal.

Menurutnya, setelah evaluasi, KPU akan kembali menggunakan perangkat hukum yang sudah ada sebelumnya. “Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi,” jelas Afifuddin.

BACA JUGA:Mahfud MD Sindir Nasib Budi Arie: Sudah Dicopot, Tinggal Tunggu Jadi Tersangka

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU August Mellaz ikut mengimbangi pernyataan Afifuddin. Ia bilang lembaganya mengapresiasi kritik masyarakat. “Memang pasca-Pemilu ada pertimbangan-pertimbangan yang berbeda dan itu menjadi dasar kami,” kata August. Kalimat ini jadi sinyal tambahan: KPU sedang mencari cara mundur teratur tanpa kehilangan muka.

Aturan 731/2025 yang Bikin Ribut

Semua keributan bermula dari Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang diteken pada 21 Agustus 2025. Aturan itu menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan. Daftar dokumen yang ditutup termasuk surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan, dan sejumlah pernyataan pribadi.

Tidak heran jika keputusan itu langsung menuai kritik. Komite Pemilih Indonesia (TePI) menilai aturan ini sebagai kemunduran serius. “Ini bukan sekadar prosedural, tetapi pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, kesetaraan, dan hak pemilih untuk tahu,” kata Koordinator TePI Jeirry Sumampow, Senin, 15 September 2025.

Sementara itu, Ketua Umum PAN sekaligus Menko Pangan Zulkifli Hasan menambahkan, publik memang berhak mengetahui informasi soal capres-cawapres. “Setahu saya ada hak publik untuk mengetahui informasi itu. Ya seperti di Menko Pangan kan Anda boleh tahu apa saja kan, silakan,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Selasa, 16 September 2025.

BACA JUGA:Skandal Pemerasan Noel di Kemenaker Bisa Sentuh Kursi Menteri, KPK Buka Peluang Panggil Yassierli

Permintaan maaf KPU akhirnya muncul setelah suara publik jadi terlalu bising untuk diabaikan. Sinyal-sinyal pencabutan aturan pun sudah ditebar, meski dibungkus dengan bahasa “uji konsekuensi” dan “pertimbangan pasca-Pemilu.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News