Mahfud MD Ingatkan Risiko Kasus Ferry Irwandi Bisa Bikin Negara Gonjang-Ganjing

Mahfud MD ingatkan, seret Ferry Irwandi ke pengadilan bisa bikin negara gonjang-ganjing. Ia sarankan kasus tak diperpanjang ke ranah hukum.-Foto: IG @mohmahfudmd-
JAKARTA, PostingNews.id – Mahfud MD lagi-lagi muncul sebagai “penjaga akal sehat” ketika bicara soal kasus hukum yang menimpa Youtuber sekaligus pegiat media sosial Ferry Irwandi. Seperti diketahui, TNI melaporkan Ferry ke polisi gara-gara pernyataannya soal isu rencana pemberlakuan darurat militer.
Dalam podcast Curhat Bang Denny Sumargo, Mahfud menegaskan dengan nada lugas, apa yang diucapkan Ferry bukanlah tindak pidana. Menurutnya, Ferry hanya menggemakan apa yang sudah jadi bisik-bisik publik.
“Apa yang dilakukan oleh Ferry itu, menurut saya bagian aja dari aspirasi masyarakat. Karena selain Ferry berbicara begitu, masyarakat sudah tahu isu,” ujar Mahfud dalam video YouTube yang tayang Kamis malam, 11 September 2025.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan, isu darurat militer memang sudah ramai sebelum Ferry menyinggungnya. Selama disampaikan sebagai analisis umum tanpa tudingan personal dan tanpa bukti yang ditodongkan, itu masih aman masuk dalam koridor kebebasan berpendapat.
BACA JUGA:Pemerintah Kejar Target Biodiesel Pada B50, Bahlil: InsyaAllah Kita Tidak Akan Impor Lagi
Mahfud pun menyarankan jangan buru-buru giring perkara ini ke jalur hukum. “Lebih baik, menurut saya, itu tidak diperpanjang, tidak dilanjut-lanjutkan ke proses hukum,” tegasnya.
Bahkan ia memberi peringatan yang cukup nyentil: kalau kasus ini nekat lanjut ke pengadilan, bisa jadi justru terbongkar fakta kalau obrolan soal darurat militer memang pernah mampir di forum tertentu.
“Karena kalau itu berlanjut, nanti bisa saja muncul di pengadilan kalau memang ada pembicaraan itu di suatu tempat, saksinya ini, pejabatnya ini. Kan jadi kacau negara ini,” kata Mahfud.
Polda Metro Jaya: TNI Tak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik
Sebelum Mahfud MD angkat suara soal risiko negara bisa gonjang-ganjing jika kasus Ferry Irwandi dipaksa masuk pengadilan, ternyata Polda Metro Jaya sudah lebih dulu memberikan sinyal rem. Polisi menegaskan bahwa Mabes TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan CEO Malaka Project itu dalam perkara pencemaran nama baik.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengingatkan, aturan mainnya jelas diatur lewat putusan Mahkamah Konstitusi No.105/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mempertegas bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hasil revisi hanya berlaku bagi individu yang merasa dirugikan, bukan lembaga pemerintah, korporasi, profesi, jabatan, atau sekelompok orang tertentu.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Diduga Pakai Uang Kasus Korupsi BJB Untuk Pribadi, KPK: Sudah Ada Aset yang Diamankan
“Menurut MK institusi tidak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata Fian di Polda Metro Jaya, Selasa 9 September 2025.
Fian menjelaskan, Mabes TNI memang sempat berkonsultasi dengan pihaknya pada Senin 8 September 2025 untuk melaporkan Ferry Irwandi. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut materi dugaan pidana yang diadukan dalam konsultasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News