DPRD Jatim Kebanjiran Tunjangan Rumah hingga Rp49 Juta, Ketua Dewan: Kita Tunggu Arahan Pusat

DPRD Jatim Kebanjiran Tunjangan Rumah hingga Rp49 Juta, Ketua Dewan: Kita Tunggu Arahan Pusat

Tunjangan rumah DPRD Jatim tembus Rp49 juta per anggota, plus transportasi Rp20 juta. Ketua dewan sebut masih tunggu arahan pusat.-Foto: Dok. DPRD Jawa Timur-

JAKARTA, PostingNews.id – Tunjangan rumah dan transportasi buat anggota dewan memang lagi jadi bahan gunjingan publik, apalagi setelah geger tunjangan DPR yang bikin massa turun ke jalan bulan Agustus lalu. Eh, ternyata bukan cuma DPR pusat aja yang kecipratan, tapi DPRD juga, termasuk di Jawa Timur (Jatim). Angkanya? Jangan kaget—puluhan juta per bulan per kepala.

Mengutip Antara, tunjangan perumahan anggota DPRD Jatim dipatok Rp49 juta (Rp49.087.500) termasuk pajak. Buat pimpinan dewan, lebih ‘wah’ lagi: Ketua DPRD kebagian Rp57.750.000 per bulan, sedangkan masing-masing wakil ketua kantongi Rp54.862.500 termasuk pajak.

Semua itu bukan sulap bukan sihir, tapi legal lewat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/30/KPTS/013/2023 tentang Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Rumusannya rapi: tunjangan Ketua DPRD setara standar sewa rumah negara gubernur, wakil ketua dapat 95 persen dari angka itu, anggota kebagian 85 persen.

Tak berhenti di situ, DPRD Jatim juga digelontor tunjangan transportasi Rp20 juta (Rp20.850.000) per orang saban bulan—baik pimpinan maupun anggota. Landasannya, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/31/KPTS/013/2023 tentang tunjangan transportasi Anggota DPRD Jatim.

BACA JUGA:Luhut Bela Purbaya yang Katanya Bisa Perbaiki Ekonomi dalam Waktu Singkat: Dia Orang Baik

Dan itu masih ditambah sokongan dana lain yang juga diambil dari anggaran daerah. Dengan kata lain, rakyat lagi-lagi jadi sponsor utama gaya hidup wakilnya.

Bagaimana sikap DPRD Jatim? Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf memilih kalem sambil lempar bola ke pusat. “Ya kita nunggu petunjuk yang aplikatif,” katanya di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (9/9), dikutip dari Antara.

Musyafak menegaskan, sampai sekarang belum ada arahan dari pemerintah pusat atau Kemendagri soal evaluasi tunjangan jumbo itu. “Kita yang penting tidak melanggar aturan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News