FITRA Minta DPRD Ikut Hapus Tunjangan Rumah Fantastis

FITRA menilai DPRD harus ikut hapus tunjangan rumah fantastis karena membebani anggaran daerah dan tak mendukung fungsi utama legislatif.-Foto: Antara-
JAKARTA, PostingNews.id - Setelah DPR resmi mencabut tunjangan perumahan, sorotan publik kini mengarah ke DPRD. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai lembaga legislatif daerah itu seharusnya mengikuti langkah serupa.
Peneliti FITRA Bernard Allvitro menegaskan, secara prinsip DPR dan DPRD memiliki fungsi yang sama, yakni representasi politik masyarakat. Maka standar pembatalan tunjangan di DPR karena dianggap tidak urgen, membebani anggaran negara, dan tidak berkaitan langsung dengan fungsi inti juga semestinya berlaku untuk DPRD.
Tiga fungsi utama legislatif antara lain legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Jika DPR RI dipandang tidak layak menerima tunjangan tertentu karena tidak mendukung kinerja inti, maka DPRD pun perlu dinilai dengan kacamata yang sama,” kata Bernard kepada wartawan, Minggu, 7 September 2025.
BACA JUGA:Gerakan 17+8 Jadi Mesin Kontrol Kekuasaan Baru Bagi Demokrasi Indonesia
Bernard menambahkan, kapasitas fiskal daerah di level provinsi maupun kabupaten/kota masih sangat terbatas. Dengan kondisi itu, tunjangan rumah bagi anggota DPRD justru semakin membebani keuangan. Menurutnya, anggaran tersebut lebih baik diprioritaskan untuk pelayanan publik dan pembangunan fasilitas yang dibutuhkan masyarakat.
FITRA juga menilai pemberian tunjangan fantastis kepada DPRD tidak diimbangi dengan kinerja yang memadai. Kritik publik kepada DPR, kata Bernard, sebetulnya juga berlaku untuk DPRD. Misalnya dalam fungsi penganggaran, DPRD dinilai lebih sering mengutamakan belanja rutin seperti gaji pegawai ketimbang fokus ke kebutuhan mendesak warga.
Rekam Jejak Korupsi
Kinerja mengecewakan anggota DPRD semakin terlihat dari data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini mencatat bahwa DPR dan DPRD menempati posisi ketiga profesi dengan kasus korupsi terbanyak. Sepanjang 2004–2024, sedikitnya ada 360 kasus korupsi yang menyeret anggota dewan ke pengadilan.
“Bukannya bekerja melayani masyarakat di daerahnya, DPRD justru tampak sibuk memperkaya diri,” kata Bernard.
BACA JUGA:Peneliti Nilai Pemangkasan Tunjangan DPR Bisa Jadi Momentum Reformasi
Sorotan warganet makin deras setelah DPR pusat resmi mencabut tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan sejak 31 Agustus 2025, usai penolakan besar-besaran publik. Unjuk rasa menentang privilese itu sempat bergulir di berbagai daerah dan berujung kericuhan.
Nilai tunjangan rumah DPRD pun tak kalah mencengangkan. Di Jakarta dan Jawa Barat, anggota DPRD menerima sekitar Rp 70 juta per bulan. Di Jawa Tengah lebih tinggi lagi, Rp 79 juta, sementara di Jawa Timur mencapai Rp 57 juta.
Dari Aksi Mahasiswa hingga Respons Gubernur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News