Tunjangan Rumah Rp70 Juta Bikin Gerah Warga Pasundan, Mahasiswa Desak DPRD Jabar Ikut Pangkas

Tunjangan Rumah Rp70 Juta Bikin Gerah Warga Pasundan, Mahasiswa Desak DPRD Jabar Ikut Pangkas

Mahasiswa Unpad desak DPRD Jabar hapus tunjangan rumah Rp70 juta per bulan yang dinilai tak pantas di tengah sulitnya kondisi ekonomi rakyat.-Foto: Dok. DPRD Jawa Barat-

JAKARTA, PostingNews.id – Gelombang kritik terhadap privilese anggota dewan makin kencang. Kali ini giliran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran yang menyorot tunjangan perumahan DPRD Jawa Barat. Mereka menilai kebijakan itu mencerminkan ketidakpekaan di tengah krisis ekonomi rakyat.

“Tunjangan perumahan DPRD Jawa Barat sebesar Rp70 juta per bulan adalah bentuk nyata ketidakpekaan di tengah kondisi rakyat,” ujar Wakil Ketua BEM Kema Unpad Ezra Al Barra melalui keterangan tertulis pada Minggu, 7 September 2025.

Ezra menegaskan, angka jumbo itu akan jauh lebih berarti jika dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat. Ia menambahkan, besaran Rp 70 juta per bulan bahkan melampaui tunjangan perumahan anggota DPR RI sebelum akhirnya dicabut, yakni Rp 50 juta.

BEM Unpad mendesak DPRD Jawa Barat mengikuti langkah DPR pusat yang lebih dulu membatalkan tunjangan perumahan. Mereka juga meminta agar setiap penggunaan anggaran DPRD diaudit menyeluruh bersama masyarakat sipil.

BACA JUGA:FITRA Minta DPRD Ikut Hapus Tunjangan Rumah Fantastis

Ezra menyindir keras gaya hidup para pejabat yang memanfaatkan dana publik untuk kepentingan pribadi. “Berhenti berpesta di atas penderitaan rakyat,” kata dia. 

“Tunjukkan empati, hentikan pemborosan, dan kembalikan politik kepada akarnya yaitu melayani masyarakat, bukan menghisap anggaran,” imbuhnya dengan nada keras.

Aturan Tunjangan yang Bikin Geram

Skema tunjangan rumah DPRD Jawa Barat bukan isapan jempol, melainkan tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021.

Regulasi ini mengatur bahwa setiap pimpinan dan anggota DPRD yang tidak menempati rumah dinas akan menerima tunjangan dalam bentuk uang tunai yang dibayarkan bulanan.

BACA JUGA:Tunjangan Perumahan Anggota DPR Tak Lagi Cair, Sekjen: Sudah Diblokir

Besaran tunjangan berbeda-beda sesuai jabatan. Ketua DPRD memperoleh Rp70 juta, Wakil Ketua Rp65 juta, dan anggota Rp62 juta per bulan.

“Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat,” demikian bunyi surat tersebut.

Deretan Fasilitas Lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News