Tunjangan Perumahan Anggota DPR Tak Lagi Cair, Sekjen: Sudah Diblokir

Tunjangan Perumahan Anggota DPR Tak Lagi Cair, Sekjen: Sudah Diblokir

Sekjen DPR Indra Iskandar pastikan tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan untuk anggota dewan resmi diblokir sejak 1 September 2025.-Foto: IG Informasi Generasi Kreatif-

JAKARTA, PostingNews.id – Gelombang protes berhari-hari berbuah keputusan besar berupa dihapuskannya tunjangan perumahan anggota DPR. Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menegaskan parlemen tak lagi mengalokasikan anggaran untuk pos yang selama ini paling menyulut amarah publik.

Tunjangan perumahan sudah dilakukan self blockir,” kata Indra kepada wartawan, Minggu, 7 September 2025.

Selama ini setiap legislator Senayan memperoleh Rp 50 juta per bulan sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan. Kini pos tersebut dieliminasi.

Indra menambahkan, seluruh hak keuangan DPR kembali mengacu ketentuan yang berlaku, dengan pendapatan bersih anggota DPR kini mencapai Rp 65 juta.

BACA JUGA:Gerakan 17+8 Jadi Mesin Kontrol Kekuasaan Baru Bagi Demokrasi Indonesia

“Hak keuangan terbaru berlaku per 1 September,” ucapnya.

Pembatalan tunjangan perumahan adalah salah satu butir utama dalam paket 17+8 Tuntutan Rakyat. Para pegiat menilai pos ini tanpa urgensi karena di tengah krisis kepercayaan dan beban fiskal, privilese perumahan dianggap sinyal salah arah.

Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus menilai pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR periode sekarang tidak mendesak dan justru mencerminkan orientasi ke dalam.

“Kengototan meminta tunjangan perumahan mengkonfirmasi semangat DPR yang hanya peduli pada diri sendiri,” ujar Lucius, Senin, 18 Agustus 2025.

BACA JUGA:Komnas HAM: Jumlah Korban Jiwa Demo Agustus 2025 Masih 10 Orang

Menurutnya, ketika wacana itu mengemuka, publik sudah keras menolak sehingga mempertahankannya sama saja melawan arus nalar warga. Lebih jauh, Lucius menduga ada motif menambah pundi-pundi pemasukan bagi 580 anggota dewan. “Ada-ada saja utak-atik anggaran,” katanya.

Argumen Fiskal: Beban Negara Tanpa Alasan Kuat

Nada serupa datang dari Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Misbah Hasan.

Ia menilai tunjangan perumahan tidak perlu, apalagi mayoritas pimpinan dan anggota dewan sudah memiliki rumah pribadi. Di sisi fiskal, kebijakan ini justru membebani keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News