TNI Siber Laporkan Ferry Irwandi, Amnesty Ingatkan Jangan Keblinger Urus Warga Sipil

Amnesty International kritik langkah TNI Siber laporkan Ferry Irwandi ke Polda, dianggap melampaui kewenangan dan intervensi urusan sipil.-Foto: IG @irwandiferry-
JAKARTA, PostingNews.id – Langkah Satuan Siber TNI yang turun langsung mendalami dan bahkan melaporkan dugaan tindak pidana oleh pegiat media sosial Ferry Irwandi justru menuai kritik pedas.
Banyak pihak menilai tindakan itu melampaui batas kewenangan, karena tugas pokok dan fungsi TNI seharusnya berada di ranah pertahanan, bukan mengurusi warga sipil yang menyampaikan pendapat.
Sejumlah perwira tinggi TNI, termasuk Komandan Satuan Siber Brigadir Jenderal Juinta Omboh Sembiring, diketahui mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 8 September 2025. Mereka berkonsultasi sekaligus membawa hasil patroli siber yang disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh Ferry Irwandi.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, angkat bicara. Ia menyesalkan langkah TNI yang ikut masuk ke ranah penindakan hukum sipil. “Seandainya sistem pertahanan nasional kita terancam dunia sibernya oleh serangan siber dari luar negeri, itulah tugas TNI. Itu pun harus ada keputusan politik negara,” ujarnya.
BACA JUGA:PR Pertama Menteri Baru Prabowo: Lapor Harta ke KPK, Kalau Lalai Siap Dicap Abai Integritas
Usman menekankan adanya batas tegas antara pertahanan siber yang menjadi wilayah TNI dan keamanan siber yang merupakan ranah Polri. TNI, katanya, berfokus pada ancaman dari luar negeri.
Sebaliknya, kritik warga terhadap isu sosial-politik, termasuk konten Ferry Irwandi soal dwifungsi militer maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam kerusuhan, jelas merupakan bagian dari hak menyatakan pendapat di ruang publik.
“Saya kira itu adalah bagian dari haknya Ferry Irwandi untuk menyatakan pendapatnya sebagai bentuk partisipasinya kepada urusan publik dan sebagai haknya untuk mengawasi jalannya pemerintahan atau lembaga-lembaga negara,” tegas Usman.
Amnesty International pun mendesak langkah korektif. “Kami meminta agar Menteri Pertahanan, Panglima TNI, mengoreksi langkah Komandan Satuan Siber yang mendatangi Polda Metro Jaya dan mengurungkan niat untuk mempersoalkan Ferry Irwandi ke dalam ranah pidana,” tambahnya.
BACA JUGA:Prabowo Copot Sri Mulyani dan Budi Gunawan demi Redam Amarah Jalanan
Selain itu, Komisi I DPR RI juga didorong untuk segera meminta klarifikasi dari Panglima TNI agar tidak terjadi penyimpangan fungsi lebih jauh. Polri, khususnya Polda Metro Jaya, juga diingatkan agar tidak melanjutkan laporan itu. Usman khawatir jika laporan ini diproses, justru akan membuat Polri tampak berada di bawah bayang-bayang militer.
Dari pihak yang dilaporkan, Ferry Irwandi menegaskan tidak gentar. Melalui akun Instagramnya, ia menyatakan siap menghadapi proses hukum. “Kalau memang mau diproses hukum, ya, ini kan negara hukum, kita jalani bersama. Kalau misalnya tindakan ini dianggap bikin saya takut, khawatir, cemas, tidak,” ucapnya.
Namun Ferry juga mengaku bingung, karena belum ada penjelasan spesifik terkait tindak pidana apa yang dituduhkan. TNI hanya menyebut soal konten terkait “algoritma” tanpa rincian jelas. Ia bahkan membantah klaim Brigjen Juinta Omboh Sembiring yang mengatakan stafnya sudah mencoba menghubungi Ferry.
Menurutnya, jalur komunikasi sangat terbuka. “Pintu komunikasi ke saya itu gampang banget,” tegas Ferry, memastikan dirinya tidak pernah menerima telepon, pesan, atau bentuk komunikasi apa pun dari pihak TNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News