22 Orang Perusuh Anarkis Positif Narkoba, Polda Metro: Buat Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

22 Orang Perusuh Anarkis Positif Narkoba, Polda Metro: Buat Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Obat-obatan 1200-ILUSTRASI-https://storage.aido.id/articles/April2022/riy6lmicucj9vz2mmkc1.webp

POSTINGNEWS.ID --- Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap fakta baru terkait kericuhan besar yang pecah di Jakarta pada 25 Agustus 2025. 

Dari ratusan orang yang diamankan, terungkap ada puluhan orang yang positif menggunakan narkoba maupun obat keras sebelum ikut aksi. 

Temuan ini memunculkan dugaan bahwa konsumsi barang haram tersebut sengaja dilakukan untuk menambah keberanian sekaligus menghilangkan rasa takut saat bentrokan dengan aparat terjadi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, menyampaikan langsung penjelasan tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 3 September 2025.

BACA JUGA:Eks Wamenaker Noel Tak Berkutik Usai Pemeriksaan Perdana: Saya Ngaku Salah

"Mereka menggunakan obat obat itu memang tujuannya niatnya untuk menambah motivasi dan menghilangkan rasa takut dalam pelaksanaan unjuk rasa," papar Kombes David.

Pernyataan ini seolah menegaskan bahwa keterlibatan narkoba menjadi salah satu pemicu para perusuh bertindak brutal.

David menambahkan, dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh tim kepolisian, diketahui para pelaku telah mengonsumsi narkoba dalam rentang waktu 3 hingga 7 hari sebelum demo pecah. 

"Setelah kita lakukan pemeriksaan dan dilakukan assessment, bahwasanya mereka menggunakan 3-7 hari sebelum pelaksanaan unjuk rasa ataupun kerusuhan," sambungnya.

BACA JUGA:Gas Air Mata Depan Unisba, Presiden Mahasiswa Sebut Aksi Brutal, Polisi Lempar Tuduhan Balik

Hasil tes ini menjadi bukti kuat adanya keterkaitan konsumsi zat terlarang dengan meningkatnya agresivitas massa.

Jenis narkoba yang dikonsumsi pun beragam, mulai dari metamfetamin, THC, hingga obat-obatan keras. 

Meski begitu, pihak kepolisian menegaskan bahwa terhadap 22 orang yang terbukti positif, langkah rehabilitasi akan dilakukan. 

"Dari jenis metamfetamin, kemudian THC maupun obat-obat keras. Terhadap para pengguna narkoba akan kami terapkan Pasal 127 ayat 1 dan akan kami lakukan penyembuhan rehabilitasi terhadap mereka-mereka agar kembali sembuh baik secara sosial maupun secara medis," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News