Gedung Grahadi di Surabaya Dibakar Massa, Polisi: Akan Dilakukan Proses Penyidikan!

Gedung Grahadi di Surabaya Dibakar Massa, Polisi: Akan Dilakukan Proses Penyidikan!

Gedung Grahadi di Surabaya dibakar massa demo-Tangkapan layar - MerdekaDotCom-Youtube

POSTINGNEWS.ID --- Peristiwa pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya pada hari Sabtu malam, 31 Agustus 2025 menggemparkan publik. 

Api melahap sejumlah ruangan penting termasuk kantor Wakil Gubernur Jawa Timur, Biro Umum, Biro Protokol, hingga ruangan wartawan. 

Polisi menegaskan akan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya kini fokus pada upaya penyelidikan dan pengungkapan kasus ini. 

BACA JUGA:Kelar Ahmad Sahroni, Giliran Rumah Eko Patrio Ikutan 'Dijarah', TNI dan Polri Ditugaskan Amankan Situasi

"Negara kita berdasarkan hukum, siapapun yang melanggar hukum akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Edy di Gedung Negara Grahadi, pada hari Minggu, 31 Agustus 2025 malam.

Menurut Edy, tindakan pembakaran yang terjadi jelas masuk kategori pidana. 

Ia menyebut peristiwa itu bukan hanya merusak aset negara, tetapi juga memperlihatkan adanya aksi brutal yang dilakukan secara sengaja. 

"Peristiwa Hari Sabtu 30 Agustus di mana terjadi tindakan anarkis yang dilakukan sekelompok orang tidak bertanggung jawab. Mereka melakukan pelemparan bom molotov ke Grahadi bagian Barat di mana di situ ada ruangan wagub, protokol, biro umum, dan ruangan wartawan," sambungnya.

BACA JUGA:Perlu Tahu! 3 Makanan Pokok Harian ini Punya Kadar Gula Tinggi: Memicu Cepat Lapar Lagi?

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ada unsur kesengajaan dalam aksi pembakaran tersebut. 

"Ada indikasi ini tindakan melanggar hukum. Mereka telah melakukan (dengan) sengaja pembakaran gedung tersebut (Grahadi)," sebutnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus dengan cara mengumpulkan barang bukti dan memeriksa lokasi kejadian. 

Edy memastikan seluruh proses penyidikan akan berjalan sesuai prosedur hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News