Polisi Tuduh Direktur Lokataru Ajak Aksi Anarkis, Tapi Bukti Belum Terbuka

Delpedro Marhaen dituduh ajak aksi anarkis dan libatkan anak, tapi polisi belum beberkan bukti. Lokataru sebut penangkapan sebagai kriminalisasi.-Foto: IG @lokataru_foundation-
JAKARTA, PostingNews.id — Kepolisian kembali menjadi sorotan setelah menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dengan tuduhan melakukan ajakan aksi anarkis lewat media sosial dan melibatkan pelajar, termasuk anak-anak.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers, Selasa, 2 September 2025. Namun, hingga kini, publik belum disuguhkan bukti yang jelas atas dugaan tersebut.
“Ajakam untuk melakukan anarkis. Jadi mohon, saya ulangi lagi ya. Ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” ujar Ade Ary.
Tuduhan yang dilontarkan polisi tergolong berat. Namun ironisnya, detail soal bentuk hasutan yang dimaksud belum juga dipublikasikan. Saat ditanya lebih lanjut, Ade Ary hanya menjawab bahwa penyelidikan masih berlangsung.
BACA JUGA:Prabowo Bela Polisi di Tengah Demo Berdarah: Kadang Mereka Khilaf
“Nanti detailnya, pendalamannya peran. Siapa, berbuat apa, berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan, ini masih pendalaman,” tuturnya.
Ade Ary juga menggarisbawahi bahwa negara akan bersikap keras terhadap aksi anarkis, mengutip komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Hasutan yang provokatifnya, untuk melakukan anarkis. Kita sepakat bahwa apabila ada aksi anarkis, maka akan dilakukan tindakan tegas terukur prosedural berdasarkan SOP,” ucapnya.
Pasal Tumpuk dan Ancaman Kriminalisasi
Delpedro terancam dikenai sederet pasal yang mengatur tentang penghasutan, penyebaran informasi bohong, hingga perlindungan anak, sebagaimana dijelaskan Ade Ary. “DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," katanya.
BACA JUGA:Gas Air Mata Depan Unisba, Presiden Mahasiswa Sebut Aksi Brutal, Polisi Lempar Tuduhan Balik
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto pasal 28 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau pasal 76H juncto pasal 15 juncto pasal 87 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," imbuhnya.
Penyelidikan terhadap Delpedro, sebut polisi, sudah dimulai sejak 25 Agustus. Namun, baru pada Senin malam, 1 September 2025, sekitar pukul 22.45 WIB, ia dijemput paksa oleh anggota Polda Metro Jaya.
Lokataru: Ini Bentuk Kriminalisasi dan Ancaman terhadap Kebebasan Sipil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News