Berlanjut! Ajakan Tes DNA Ulang di Singapura Ditolak, Pihak Ridwan Kamil Sentil Lisa Mariana Cari Popularitas!

Berlanjut! Ajakan Tes DNA Ulang di Singapura Ditolak, Pihak Ridwan Kamil Sentil Lisa Mariana Cari Popularitas!

Pihak Ridwan Kamil Sebut Lisa Mariana Cari Popularitas, Terkait Ajakan Tes DNA di Singapura yang ditolak-RK-RK

BACA JUGA:Pramono Larang Pelajar Jakarta Ikut Demo ke DPR, Sekolah Wajib Awasi Siswa Ketat

Muslim menambahkan, tindakan Lisa justru lebih terkesan sebagai upaya mencari perhatian publik daripada mencari kebenaran.

Lebih jauh, Muslim juga menyinggung inkonsistensi dari pernyataan kuasa hukum Lisa, Johnboy Nababan.

Pasalnya, sebelumnya Johnboy menyatakan akan menerima apa pun hasil tes DNA yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

Namun kini, setelah hasilnya tidak sesuai dengan klaim mereka, pihak Lisa justru menginginkan tes ulang.

BACA JUGA:5.000 Buruh Kepung DPR, Gelombang Amarah Rakyat Kembali Meletup

Hal ini, menurut Muslim, menimbulkan kesan bahwa pihak Lisa hanya menolak menerima fakta yang tidak berpihak padanya.

Di sisi lain, Polri tetap menegaskan bahwa hasil tes DNA yang dilakukan sudah sah secara ilmiah dan tidak bisa dianggap main-main.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menuturkan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan metode scientific crime investigation.

Hasil tes juga dipaparkan langsung oleh pakar berpengalaman di bidangnya, sehingga keabsahannya tidak perlu diragukan lagi.

BACA JUGA:5.000 Buruh Kepung DPR, Gelombang Amarah Rakyat Kembali Meletup

Kasus ini akhirnya semakin menyorot perhatian publik karena mempertemukan aspek hukum, privasi, dan isu sensasi yang dibawa ke ranah media.

Publik kini menantikan, apakah Lisa benar-benar akan menepati ucapannya untuk melayangkan surat resmi kepada Ridwan Kamil, atau justru drama yang sudah terlanjur heboh ini akan perlahan mereda dengan sendirinya tanpa kelanjutan berarti.

Di sisi lain, Polri sudah menegaskan bahwa hasil tes DNA yang diumumkan adalah sah secara ilmiah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Hal tersebut sekaligus mematahkan segala spekulasi serta gosip liar yang selama ini beredar luas di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News