Berlanjut! Ajakan Tes DNA Ulang di Singapura Ditolak, Pihak Ridwan Kamil Sentil Lisa Mariana Cari Popularitas!

Berlanjut! Ajakan Tes DNA Ulang di Singapura Ditolak, Pihak Ridwan Kamil Sentil Lisa Mariana Cari Popularitas!

Pihak Ridwan Kamil Sebut Lisa Mariana Cari Popularitas, Terkait Ajakan Tes DNA di Singapura yang ditolak-RK-RK

POSTINGNEWS.ID --- Kabar mengejutkan kembali mencuat terkait kisruh antara Lisa Mariana dengan Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil.

Persoalan ini menyeret nama seorang anak berinisial CA, yang oleh Lisa Mariana sempat diklaim sebagai buah hatinya dengan sang politisi.

Namun, hasil penyelidikan resmi yang dilakukan oleh pihak kepolisian justru membantah klaim tersebut.

Terus menerus kasus ini belum terselesaikan meskipun test DNA di Jakarta sudah keluar hasilnya.

BACA JUGA:Terbaru! 4 Buah yang Bisa Bantu Tingkatkan Fokus Pikiran dan Bikin Tubuh Lebih Fit: Jadi Bisa Produktif Lagi, Sob!

Berdasarkan keterangan terbaru dari Bareskrim Polri, hasil tes DNA yang dilakukan terhadap anak Lisa, CA, menunjukkan ketidakcocokan dengan DNA milik Ridwan Kamil.

Dengan hasil itu, kepolisian menegaskan bahwa CA bukanlah anak biologis dari suami Atalia Praratya.

Temuan ini sekaligus mematahkan rumor yang selama ini disebarkan Lisa Mariana melalui media sosial, yang sempat menghebohkan publik dan menuai berbagai spekulasi.

Meski demikian, Lisa Mariana ternyata belum bisa menerima kenyataan tersebut, Ia mengaku terkejut sekaligus tidak puas dengan hasil tes DNA yang dipublikasikan pada awal Agustus 2025 lalu.

BACA JUGA:Kenapa, ya? Kok Tidur Sore Hari Bikin Kepala Pusing? Ternyata Ini yang Jadi 'Biang Kerok' Penyebabya

Bahkan, Lisa menyatakan rencananya untuk mengajukan surat resmi kepada Ridwan Kamil dengan tujuan meminta agar dilakukan tes DNA ulang di luar negeri, tepatnya di Singapura.

Langkah ini dianggapnya sebagai upaya mencari kebenaran yang lebih meyakinkan, namun niat Lisa Mariana tersebut langsung mendapat penolakan tegas dari pihak Ridwan Kamil.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyebut bahwa permintaan untuk tes DNA ulang tidak memiliki dasar hukum.

Menurutnya, tes DNA yang dilakukan oleh kepolisian sudah sesuai dengan prosedur resmi, dilakukan oleh ahli berkompeten, serta memiliki kekuatan hukum yang sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News