Astagah! Belum Lama Dilantik, Bupati Kolaka Timur Dicokok KPK Usai Rakernas Nasdem

Astagah! Belum Lama Dilantik, Bupati Kolaka Timur Dicokok KPK Usai Rakernas Nasdem

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis ditangkap KPK usai Rakernas Nasdem, diduga korupsi dana DAK rumah sakit dan terlibat OTT di dua wilayah.--Foto: Istimewa

BACA JUGA:Baru Gelaran Pramusim 2025/2026, Bintang Tottenham James Maddison Terkena Cedera ACL

Bupati Baru, Langsung Masuk Bui

Abdul Azis adalah bupati hasil Pilkada 2024. Ia dilantik pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, bersama wakilnya Yosep Sahaka. Ia tercatat sebagai kepala daerah pertama dari hasil pilkada serentak yang ditangkap KPK.

Sebelum resmi menjadi bupati, Azis sudah menjabat sebagai Penjabat Bupati Kolaka Timur sejak 24 Agustus 2022. Sebelumnya, ia berkarier sebagai perwira Polri dan belakangan berlabuh ke Partai Nasdem.

Kasus Bupati Kolaka Timur Abdul Azis bukan sekadar cerita tunggal soal pejabat rakus. Di baliknya, ada masalah laten yang belum kunjung dibenahi, yakni biaya politik yang selangit.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N Supratman, menyebut tertangkapnya kepala daerah baru oleh KPK membuktikan penyakit lama belum sembuh—yakni mahalnya ongkos untuk naik kursi bupati.

BACA JUGA:Ubi Bikin Mudah Kentut? Ternyata Ada Tipe Orang yang Mesti Hati-Hati Mengonsumsinya 

BACA JUGA:Prabowo Tambah Wewenang Kemenhan, 'Gajahnya' Makin Gendut dan Taringnya Tajam

Menurut Herman, dari hasil riset Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk ikut pilkada, seorang calon kepala daerah harus menyiapkan Rp25 miliar hingga Rp30 miliar. Angka fantastis ini membuka pintu korupsi sedari awal mereka menjabat.

“Kalau kita lihat gaji dasarnya itu misal Rp2 juta–Rp3 juta, biaya operasional kepala daerahnya itu per bulan bisa mulai Rp150 juta. Akan tetapi, kan, itu belum bisa menutupi biaya politik yang sudah dikeluarkan,” ujar Herman.

Alhasil, begitu dilantik, banyak dari mereka langsung pasang strategi untuk “balik modal”. Caranya? apalagi kalau bukan Korupsi.

Tak cuma dari pengadaan barang dan jasa, Herman menyebut praktik kolusi, nepotisme, jual beli jabatan, hingga permainan perizinan masih marak di daerah. Kepala daerah punya kuasa penuh terhadap pengelolaan APBD dan birokrasi lokal. Kalau tidak diawasi, kekuasaan ini berubah jadi mesin korupsi yang melenggang mulus.

BACA JUGA:Buruan Serbu! Job Fair Kota Bogor 2025 Buka Ribuan Lowongan, Bisa Langsung Diterima di Tempat!

BACA JUGA:Gaji Perdana PPPK Paruh Waktu Tinggal 3 Bulan Lagi! Ini Bocoran Besarannya!

Untuk mencegah kebobrokan semacam ini terus berulang, Herman mendesak adanya pengawasan ketat baik dari dalam maupun luar pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News