Negara Rugi Rp692 Miliar, Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Kredit Perbankan

Iwan S Lukminto ditangkap Kejagung akibat kasus korupsi kredit bank senilai RP 692 Miliar-ANTARA FOTO-Dhemas Reviyanto
JAKARTA, PostingNews.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait fasilitas kredit perbankan yang berujung pada kerugian negara mencapai Rp692 miliar.
Iwan bukan sosok asing di tubuh Sritex. Dia pernah menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut selama 17 tahun, dari 2005 hingga 2022.
Saat ini, Iwa masih tercatat sebagai Komisaris Utama. Namun, kepercayaan terhadap sosok Iwan mulai goyah setelah terendus adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang diberikan dua bank milik daerah kepada Sritex.
BACA JUGA:Gercep! Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi yang Berubah Jadi Konten Judi Online
Pemantuan Iwan Setiawan Lukminto
Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah lama melakukan pemantauan terhadap pergerakan Iwan.
“Pencarian dan pendeteksian alat komunikasi yang terindikasi milik yang bersangkutan itu ada di beberapa tempat,” Ungkap Harli pada Rabu (21/05/2025)
Pada Selasa malam, 20 Mei 2023 penyidik berhasil menemukan Iwan di Solo.
Setelah upaya pelacakan intensif, tim penyidik akhirnya berhasil menemukan keberadaan Iwan di Solo pada Selasa malam, 20 Mei 2025. Ia kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Solo untuk pemeriksaan awal selama tujuh jam.
Keesokan harinya, Iwan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Dua Lembaga Bank Daerah Jadi Penyalur Kredit
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menegaskan, Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan bahwa Iwan tidak bergerak sendirian, melainkan dibantu oleh 2 orang tersangka lainnya.
"Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit (Sritex)," jelas Qohar dalam konferensi Pers Pada rabu, 21 Mei 2025.
Kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit oleh dua lembaga perbankan daerah, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta, kepada Sritex.
BACA JUGA:PeduliLindungi Berubah Jadi Situs Judi Online, Keamanan Data Masyarakat Terancam
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa total kredit yang diberikan oleh kedua bank tersebut mencapai Rp692.987.592.188. Rinciannya, Bank BJB memberikan kredit sebesar Rp543.980.507.170, sementara Bank DKI memberikan kredit senilai Rp149.007.085.018,57.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-